Tak Konsisten, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Dihentikan

Jumat, 3 November 2023 12:55
Gemilang Isromi Nuar

Padahal pada hari pertama, sebanyak 57 kendaraan terkena tilang karena tak lulus uji emisi.

Tak Konsisten, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Dihentikan Uji emisi kendaraan bermotor.

OTORIDER - Pelaksanaan tilang uji emisi kembali tidak konsisten. Usai sehari diberlakukan, kebijakan itu dihentikan karena mendapat respons negatif dari masyarakat.

"Penilangan uji emisi dihilangkan. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah serta berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. "Tidak ada penilangan, kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," papar Latif.

Padahal pada hari pertama, sebanyak 57 kendaraan terkena tilang karena tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan di hari pertama pelaksanaan petugas mencatat ratusan kendaraan yang dirazia. 

"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep, Rabu (1/11) dikutip dari Antara.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengatakan keputusan itu akan menambah ketidakpastian dalam penanganan polusi.

"Hal itu merupakan inkonsistensi kebijakan, bisa dibilang kebijakan yang panik tidak ada perencanaan yang matang dan tidak ada partisipasi publik terlebih dahulu," kata Trubus saat dihubungi OtoRider.

Ia menyimpulkan pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.

"Malah mempermalukan Polri dan Pemprov yang sudah melakukakan tindakan tilang. Seharusnya, kebijakan tilang ini harus terus dilakukan, tapi jangan ada sanksi, motor atau mobil yang tidak lulus dibawa ke bengkel langsung yang sudah disubsidi," papar Trubus. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.