Tidak Bayar Pajak, Bikin Motor Hanya Jadi Seonggok Besi

Kamis, 16 November 2023 17:25
Gemilang Isromi Nuar

Kepolisian akan menghapus data register sepeda motor sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya.

Tidak Bayar Pajak, Bikin Motor Hanya Jadi Seonggok Besi Pajak Motor.

OTORIDER -  Pemilik motor sebaiknya mulai taat bayar pajak. Pasalnya, kendaraan yang tidak membayarkan pajak selama dua tahun menjadi ilegal. Artinya, tak mempunyai surat-menyurat sehingga tidak bisa dipergunakan.

"Amanat UU Lalu Lintas Pasal 74 ini, artinya saya hanya ingin mengingatkan pada kita semua untuk tercapainya tertib data kepemilikan lengkapnya itu 5 plus 2, lima kali tidak bayar pajak STNK itu berarti jadi kosong plus 2-nya ini sudah tidak bisa lagi dicatat dimana," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dikutip dari laman humas.polri.go.id, Kamis (16/11).

Nantinya, kepolisian akan menghapus data register sepeda motor sehingga tidak bisa digunakan di jalan raya. "Akan jadi seonggok besi saja yang hanya boleh dipajang. Apakah bisa dihidupkan lagi? Tidak. Oleh karena itulah, tugas kami mengingatkan tentang kewajiban masyarakat," papar Firman.

Selain pajak, juga ada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Ini merupakan wujud perhatian pemerintah apabila terjadi kecelakaan lalu lintas kepada pegendara.

"Dengan telah dipenuhinya kewajiban SWDKLLJ yang dibayar bersama-sama pajak kendaraan itu bisa memudahkan meringankan biaya pengobatan dari negara bagi mereka yang sudah membayarkan kewajibannya," papar Firman.

Saat ini masyarakat Jakarta juga sudah bisa membayar pajak di hari Sabtu. "Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar pajak kendaraan bermotor pada libur akhir pekan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun tengah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor alias PKB. Program ini mulai berjalan pada Kamis, 22 Juni 2023. Pembebasan denda PKB tersebut bakal berlangsung hingga akhir 2023.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.