Berapa Batas Usia Maksimal Bagi Lansia untuk Membuat SIM?
Tingkat motorik yang melambat pada lansia, bisa mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.
OTORIDER - Dengan usia yang semakin bertambah, biasanya keahlian mengemudi seseorang bisa menurun. Tingkat motorik yang melambat pada lansia, mempunyai risiko kecelakaan lebih besar saat mengemudikan kendaraan.
Pertanyaannya, berapa batas maksimun usia sesorang bisa memilki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Ternyata, di Indonesia sendiri belum ada aturan yang membatasi kepemilikan SIM berdasarkan usia maksimal. "Belum ada batas usia maksimal, bisa dilihat dalam peraturan Perpol 02 tahun 2023 tentang SIM," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Otorider, Kamis (13/6).
Memang jika dilihat dalam pasal 9 Perpol tersebut, berbunyi "Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan: memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen," tulis pasal itu.
Sehingga, pembuat SIM harus berusia minimal 17 tahun dan tidak ada batasan umur. Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, batas kategori seseorang disebut lansia adalah pada usia 60 tahun atau lebih.
Sedangkan, menurut Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menjelaskan batas usia mengemudi yang ideal adalah 17 tahun sampai 55 tahun. "Batas usia minimum ada, yaitu 17 tahun, tapi kalau batas maksimal setau saya tidak ada, selama diuji masih memiliki kemampuan motorik yang baik dan mental yang sehat. Namun, seharusnya di usia 55 tahun ke atas atau memiliki riwayat penyakit harus diuji & perpanjangan setiap tahun," papar Sony kepada Otorider, Kamis (13/6).
Perlu diketahui, menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Institute of Advanced Motorists (IAM), lembaga ini menyarankan pengemudi lansia wajib didampingi saat mengemudikan kendaraan. Pengemudi usia lanjut juga harus mendapatkan pengujian kesehatan mata serta keterampilan pada saat ingin memperpanjang SIM.
"Saat ini sendiri, aturan perpanjangan SIM dites lagi. Saya lihat pemerintah dalam hal ini kurang peka, sudah jelas tingkat kecelakaan tinggi," ujar Sony.
Menurut aturan Perpol, pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali jika ingin tetap memilikinya.
Kesehatan jasmani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf a meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik
lain.
(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh dokter
Polri atau dokter umum yang telah mendapat
rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan
Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan
Kesehatan Kepolisian Daerah. (*)