Berita Otomotif Pekan Ini: Honda BeAT Baru, Motor Raffi Ahmad, SIM C1
Selama sepekan 27 Mei-2 Juli berbagai hal mengenai dunia otomotif telah diberitakan Otorider.
OTORIDER - Selama 27 Mei-2 Juli 2024 berbagai hal mengenai dunia otomotif telah diberitakan Otorider. Di antaranya mulai dari PT Astra Honda Motor (AHM) yang memperkenalkan motor terbaru mereka pada Senin (3/6) hingga pengendara yang mempunyai motor dengan cc 250-500 harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Selain itu, terdapat berita soal Raffi Ahmad, Gading Marten, Ariel Noah, dan Desta Mahendra yang kompak menggunakan motor Harley-Davidson untuk touring mengeksplor Pangkalan Brandan, Sumatera Utara.
Berikut rangkuman berita dari redaksi Otorider dalam sepekan ini:
1. Dugaan Motor Baru Honda yang Bakal Diluncurkan Pekan Depan, BeAT?
Terdapat undangan peluncuran motor baru oleh AHM ke redaksi Otorider, tapi tidak dijelaskan terkait motor yang bakal dirilis. Rencana peluncuran motor terbaru Honda ini berlangsung di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Otorider sendiri berspekulasi motor tersebut adalah Honda BeAT. Karena, sudah sekitar 4,5 tahun tak mendapat pembaruan.
Baca selengkapnya di sini.
2. Spesifikasi Harley-Davidson Raffi Ahmad Saat Touring di Sumatera Utara
Dalam unggahan Raffi Ahmad, ada yang menjadi sorotan. Karena, motor yang digunakan Raffi Ahmad tampil beda dari ketiga rekan artisnya tersebut.
Ternyata motor yang digunakan adalah Harley-Davidson Road Glide. Harganya, versi terbaru atau model 2024 dijual mulai dari Rp 1.115.550.000 off the road.
Baca selengkapnya di sini.
3. Perbedaan SIM C Biasa dengan SIM C1, Apa Saja?
Pada pekan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang nantinya ditujukan bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Selain itu, ternyata ada syarat dan sejumlah perbedaan antara SIM C dengan C1.
Baca selengkapnya di sini.
4. Polisi Resmikan SIM C1, Segini Biaya Pembuatannya
Setelah meresmikan SIM C1, pasti banyak masyarakat yang bertanya berapa biaya pembuatannya. Polisi mengatakan SIM baru ini mulai berlaku serempak di Indonesia.
Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Baca selengkapnya di sini.
(*)