Cara dan Biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Rabu, 2 Oktober 2024 13:35
Gemilang Isromi Nuar

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar dengan benar.

Cara dan Biaya Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ilustrasi STNK.

OTORIDER - Proses mutasi kendaraan bermotor menjadi semakin penting, terutama bagi pemilik kendaraan yang pindah domisili. Mutasi sendiri dilakukan untuk mengganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lama dengan yang baru, termasuk pelat nomor sesuai domisili baru.

Mengapa Mutasi Kendaraan Penting?

Dengan melakukan mutasi, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan kendaraan terdaftar secara benar.

  • Legalitas: Pemilik kendaraan memastikan bahwa semua dokumen kendaraan sesuai dengan alamat terbaru, yang mendukung legalitas kepemilikan.
  • Pemberian Pelat Nomor Baru: Saat pindah ke daerah baru, pelat nomor kendaraan juga akan berubah sesuai dengan peraturan daerah. Ini penting untuk menghindari masalah saat berkendara di wilayah baru.
  • Kepatuhan Administratif: Proses ini membantu menjaga data kendaraan yang tercatat di sistem pemerintahan, sehingga lebih mudah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu, mutasi perlu dilakukan karena terkait pembayaran pajak atau perpanjangan STNK sesuai domisili baru pemilik motor.

Langkah-langkah Melakukan Mutasi

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
  2. Cek Fisik Kendaraan: Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat.
  3. Isi Formulir Permohonan: Dapatkan dan isi formulir permohonan mutasi.
  4. Bayar Biaya Mutasi: Lakukan pembayaran untuk biaya yang diperlukan.
  5. Proses dan Ambil Dokumen Baru: Serahkan dokumen ke petugas dan tunggu proses pengeluaran STNK serta BPKB baru.

Untuk biaya mutasi kendaraan bermotor juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan surat mutasi adalah sebesar Rp 150.000.

Tapi biaya tersebut bisa bertambah, karena adanya STNK dan BPKB yang diterbitkan sesuai alamat baru. Sehingga, dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB yang baru. Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.