Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024

Senin, 14 Oktober 2024 15:10
Gemilang Isromi Nuar

Dengan penekanan pada pelanggaran-pelanggaran ini, diharapkan Operasi Zebra 2024 dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas

Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Operasi Zebra 2024 Ilustrasi Operasi Zebra. (Foto: Istimewa)

OTORIDER - Dalam rangka meningkatkan keselamatan berlalu lintas, kepolisian di seluruh Indonesia kembali melaksanakan Operasi Zebra 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin berkendara, terutama bagi pengendara sepeda motor yang sering kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Tindakan Pelanggaran

Nantinya petugas akan banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Operasi ini sendiri tidak hanya mengandalkan tilang manual, tetapi juga memberdayakan sistem tilang Elektronik (ETLE).

Tilang Manual: Petugas akan melakukan razia dan penindakan langsung terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Ini memungkinkan penegakan hukum secara real-time dan memberikan efek jera kepada pelanggar.

Sistem ETLE: Dengan peningkatan jumlah kamera ETLE, lebih banyak titik rawan pelanggaran akan terpantau. Sistem ini memungkinkan pelanggaran tercatat secara otomatis dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik.

"Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin dikutip dari situs resmi Polri, Senin (14/10).

Pelanggaran yang Dikenakan Sanksi

Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2024, kepolisian akan mengedepankan pendekatan sosialisasi dan edukasi sebagai langkah utama, sambil tetap memberikan kewenangan kepada petugas di lapangan untuk melakukan tilang . Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan menjadi fokus selama Operasi Zebra 2024 beserta ancaman sanksi dendanya:

  1. Memasang Rotator dan Sirene Tidak Sesuai Peruntukan
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 287 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009).
  2. Penggunaan Pelat Rahasia atau Dinas
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).
  3. Pengemudi di Bawah Umur
    Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000 (Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009).
  4. Kendaraan Melawan Arus
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009).
  5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009).
  6. Menggunakan HP Saat Berkendara
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009). 
  7. Melebihi Batas Kecepatan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009). 
  8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 292 UU No. 22 Tahun 2009).
  9. Kendaraan Tidak Layak Jalan
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009).
  10. Kendaraan Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 278 UU No. 22 Tahun 2009).
  11. Kendaraan Tidak Dilengkapi STNK
    Sanksi: Denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009).
  12. Melanggar Marka Jalan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009).
  13. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009).

Diharapkan, melalui operasi zebra ini, kesadaran pengendara akan meningkat dan angka kecelakaan lalu lintas dapat menurun. Kepolisian mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
WhatsApp Channel
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.