Catat! Merokok Saat Berkendara Diancam Pidana Penjara dan Denda
Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap puntung rokok.
OTORIDER - Ketika berkendara di jalan raya, pengendara wajib mematuhi dan menjaga keselamatan, baik diri sendiri maupun yang lainya. Salah satu kebiasaan para pengguna mobil maupun motor yang kerap dilakukan adalah merokok saat berkendara.
Pemerintah memberikan larangan keras terhadap mereka yang berkendara sambil menghisap rokok. Karena selain dapat mengganggu konsentrasi di jalan, hal tersebut juga dapat merugikan orang lain.
Kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali melakukan penyuluhan persoalan ini lewat video di akun resmi @TMCPoldaMetro pada Rabu (13/2). Dalam unggahan tersebut, terdapat Permenhub Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," tulis bunyi Pasal 6 huruf c.
Sementara itu, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi".
Bahkan, pada aturan tersebut juga tertulis jika pemotor tetap nekat melakukan, bisa terkena pidana kurungan dan denda hingga Rp 750 ribu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut. (*)