DKI Jakarta Naikan Pajak Bahan Bakar, BBM Pertamina Ikut?
Kenaikan pajak tersebut disebut dinilai akan berdampak pada potensi kenaikan harga BBM.
OTORIDER - Pada awal 2024, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Provinsi DKI Jakarta naik menjadi 10 persen dari sebelumnnya 5 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan pajak tersebut dinilai akan berdampak pada potensi kenaikan harga BBM. Namun, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan, telah melakukan evaluasi harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS)/Argus serta nilai tukar mata uang Rupiah pada periode 25 Desember 2023 hingga 24 Januari 2024 lalu.
Pertamina Patra Niaga memutuskan harga jual BBM non-subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) pada Februari tidak berubah. Harga ini juga telah melalui evaluasi berkala mengacu pada Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang formulasi harga JBU atau BBM non-subsidi.
Saat ini harga Pertamax masih Rp 12.950 per liter, Pertamax Green 95 Rp 13.900 per liter, dan Pertamax Turbo Rp 14.400 per liter. Harga BBM non-subsidi Pertamina pun tak ada perubahan alias masih sama seperti Januari 2024, dikutip dari situs resmi MyPertamina.
Berikut harga BBM Pertamina per Februari 2024 di Jabodetabek:
Pertalite: Rp 10.000
Pertamax: Rp 12.950
Pertamax Green 95: Rp 13.900
Pertamax Turbo: Rp 14.400
Dexlite: Rp 14.550
Pertamina Dex: Rp 15.100
(*)