Korban Kecelakaan Motor Bisa Terancam Jadi Miskin?

Selasa, 9 Juli 2024 16:00
Gemilang Isromi Nuar

Disebutkan kalau sekitar 76,24 persen korban kecelakaan itu adalah motor, sedangkan mobil 10,04 persen.

Korban Kecelakaan Motor Bisa Terancam Jadi Miskin? Ilustrasi kecelakaan motor.

OTORIDER - Banyak masyarakat Indonesia memilih menggunakan motor untuk menunjang aktivitas harian karena dianggap fleksibel, door to door, dan hemat. Namun, kesadaran keselamatan berkendara roda dua di tanah air masih sangat kurang serta harus ditingkatkan.

Dari data kecelakaan yang disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan pada kompetisi keselamatan berkendara Astra Honda Motor (AHM), disebutkan sekitar 76,24 persen korban kecelakaan adalah pemotor. Sedangkan, mobil 10,04 persen.

"Korban kecelakaaan itu sendiri sebagian besar adalah para pencari nafkah atau tulang punggung keluarga. Bagi korban luka berat atau cacat fisik akan jadi beban keluarga. Kecelakaan akan membuat kesedihan mendalam dan juga kemiskinan," kata Aan dalam pidato yang diwakilkan Kasubdit Laka Ditgakum Korlantas Polri, Kombes Pol Hotman Sirait di Cikarang, Jawa Barat pada Kamis (4/7).

Secara nasional terjadi lebih dari 152.000 kecelakaan, dan sekitar 27.000 korban meninggal dunia. Aan menyampaikan, dari data itu diketahui bahwa dalam satu hari setidaknya ada 76 orang meninggal akibat kecelakaan.

"Dalam satu jam kurang lebih tiga korban manusia meninggal dunia karena kecelakaan. Kalau kendaraan roda dua, satu hari ada 543 kendaraan (terlibat kecelakaan), satu jam ada 23 kendaraan, dan dalam satu hari, 64 korban manusia meninggal yang melibatkan kendaraan roda dua," papar Aan.

Selain itu, kecelakaan lalu lintas juga berpotensi membuat seseorang bisa menjadi miskin. Karena, korban kecelakaan umumnya berusia produktif. "Sekitar 80 persen korban kecelakaan berusia produktif antara 15 sampai 59 tahun. Sebagian besar merupakan laki-laki," ungkap Hotman.

Dengan data seperti itu, kesadaran masyarakat soal keselamatan berlalu lintas masih rendah. Paling banyak korban kecelakaan adalah karena melawan arus serta melanggar batas kecepatan, rambu, dan marka. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.