Motor dengan Knalpot Aftermarket Lakukan Uji Emisi, Hasilnya?
Apakah emisi gas buang yang dihasilkan dari knalpot jenis ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
OTORIDER - Standardisasi knalpot sedang dilakukan pemerintah untuk mendukung perkembangan industri kreatif otomotif. Selain itu, guna menjaga kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi aturan yang berlaku seperti ambang batas kebisingan.
Namun, apakah emisi gas buang yang dihasilkan dari knalpot jenis ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku? Diyakini, modifikasi yang dilakukan, khususnya di bagian knalpot kemungkinan akan tidak lulus uji emisi.
Dalam kasus ini, Planet Ban melakukan uji emisi ke sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket. Dari hasil uji emisi yang dilakukan, diketahui bahwa 100% sepeda motor yang diuji emisi memiliki tingkat emisi gas buang kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun parameter atau syarat ambang batas emisi gas buang kendaraan saat ini mengacu pada Pergub Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, di mana motor 4-Tak dengan tahun produksi di bawah 2020, CO maksimal sebesar 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
"Planet Ban melihat seluruh pemangku kepentingan industri otomotif di Indonesia perlu bergerak bersama-sama dalam mengurangi dampak negatif bagi lingkungan dan mempertegas komitmen perusahaan untuk bekerjasama dengan semua pihak guna mewujudkan industri otomotif berkelanjutan," papar Chief Operating Officer Planet Ban, Deden Hendra Shakti dalam keterangan resminya, Selasa (26/3).
Dalam selembar kertas sertifikat uji emisi terdapat delapan parameter yang dihasilkan. Mulai temperatur oli mesin, putaran mesin, karbon monoksida (CO), karbon monoksida koreksi (CO Corr), karbon dioksida (CO2), hidrokarbon (HC), oksigen (CO2), dan lamda (Λ). Namun demikian, hanya parameter CO dan HC yang menjadi penentu kelulusan. (*)