Motor Listrik Semakin Menarik: Pajak Tahunan Nol Persen
Dengan harga terjangkau dan dukungan pemerintah berupa insentif pajak, motor listrik menjadi pilihan ideal bagi masyarakat
OTORIDER - Popularitas motor listrik di Indonesia semakin meningkat, salah satunya berkat berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Salah satu daya tarik utama motor listrik adalah pajak tahunan yang jauh lebih ringan dibandingkan motor berbahan bakar bensin. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, motor listrik berbasis baterai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen. Hal ini berlaku untuk kendaraan listrik milik pribadi dan merupakan langkah nyata pemerintah untuk memacu peralihan masyarakat ke kendaraan listrik.
Sebagai perbandingan, motor konvensional dengan kapasitas mesin 150cc biasanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp500.000 hingga Rp1.000.000, tergantung pada harga jual dan tahun produksi. Tarif pajak motor bensin ini dihitung sekitar 2 persen dari harga jual kendaraan.
Di sisi lain, bukti nyata keunggulan motor listrik dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor listrik Smoot Tempur tahun 2022. Saat Otorider melihat dokumen tersebut, biaya PKB sebesar Rp0, sedangkan pemilik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000. Dengan total biaya tahunan kurang dari Rp50.000, motor listrik ini memberikan keuntungan besar bagi konsumen. Motor listrik Smoot Tempur sendiri memiliki harga jual sekitar Rp18,5 juta.
Tak Hanya PKB, BBNKB Juga Dibebaskan
Keunggulan lain dari kendaraan listrik adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diatur dalam pasal yang sama di Permendagri Nomor 6 Tahun 2023:
"Pengenaan PKB kendaraan berbasis listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Pengenaan BBNKB kendaraan berbasis listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB." isi Permendagri Nomor 6 Tahun 2023.
Dengan pembebasan pajak ini, biaya kepemilikan motor listrik menjadi jauh lebih terjangkau dibandingkan motor bensin, sekaligus mendukung tercapainya target netral karbon pemerintah. (*)