Penerapan ERP Jakarta: Sepeda Motor Tak Lagi Gratis Melintas?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan wacana penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan utama.

OTORIDER - Wacana penerapan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta kembali mengemuka. Menariknya, dalam rancangan kebijakan terbaru, bukan hanya mobil pribadi yang akan dikenai tarif, melainkan juga sepeda motor.
Sistem ERP bertujuan mengurangi volume kendaraan di ruas-ruas jalan tertentu yang kerap mengalami kemacetan parah. Berbeda dari sistem ganjil-genap yang hanya membatasi kendaraan berdasarkan plat nomor, ERP menerapkan tarif bagi seluruh kendaraan yang melintas, tanpa kecuali.
Dalam acara Jakarta Urban Mobility Festival, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seluruh pendapatan dari ERP nantinya akan digunakan untuk mensubsidi transportasi umum.
"Kalau nanti ERP dipasang di Jakarta, maka seluruh pendapatan dari ERP tidak digunakan untuk kepentingan pendapatan Jakarta, tetapi untuk subsidi transportasi di mana saja," ujar Pramono.
Sebelumnya, dalam rencana penerapan ERP ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dalam beleid tersebut, ERP akan diberlakukan setiap hari, mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengusulkan tarif melintasi jalan berbayar ini, yaitu berkisar antara Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas, tergantung pada jenis kendaraan dan waktu penggunaan.
"Semua Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dapat melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat," tulis Pasal 11 ayat (1).
Sejumlah ruas jalan yang akan menjadi lokasi uji coba ERP antara lain Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan HR Rasuna Said, dan kawasan Gatot Subroto.
Namun, terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar tarif ERP. Sebagaimana tercantum dalam draft Raperda, kendaraan yang masuk dalam pengecualian tersebut adalah:
- Sepeda listrik;
- Kendaraan bermotor umum berpelat kuning;
- Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri (kecuali kendaraan berpelat hitam);
- Kendaraan korps diplomatik negara asing;
- Kendaraan ambulans;
- Kendaraan jenazah; dan
- Kendaraan pemadam kebakaran. (*)