Mulai 2025, Polisi Bakal Ganti Nomor SIM

Mulai 2025, Polisi Bakal Ganti Nomor SIM Ilustrasi SIM motor.
Sabtu, 25 Mei 2024 12:00
Gemilang Isromi Nuar

OTORIDER - Mulai 2025, nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) akan menyesuaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

“Wacananya, tahun depan. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus dikutip dari Antara, Jumat (24/5).

Ia pun berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, yakni KTP, SIM, dan BPJS serta kartu KIS.

"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KIS, semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia,” ujar Yusri.

Menurutnya selama ini, satu pemegang SIM di Jakarta, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda. Karena SIM hanya menggunakan nomor urut.

"Jadi bisa nama Rahmat sudah punya SIM A, datang ke Palembang bikin SIM A juga. Bisa aja, karena cuma nomor urut saja, kan nama tersebut ada banyak," papar Yusri.

Nantinya, jika nomor SIM berganti menjadi NIK, kejadian satu orang memiliki dua SIM diklaim tidak akan terjadi. Single data juga membuat efisiensi dan efektivitas bisa jadi satu nomor dengan BPJS dan KTP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.