Polri Gelar Operasi Keselamatan, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Senin, 4 Maret 2024 14:30
Gemilang Isromi Nuar

para pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Baik dilakukan secara manual maupun dengan kamera elektronik traffic law enforcement (e-TLE).

Polri Gelar Operasi Keselamatan, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar Ilustrasi pelanggaran lalu lintas.

OTORIDER - Mulai 4-17 Maret 2024 sebaiknya para pengendara motor harus lebih memahami segala peraturan berkendara di jalan raya. Pasalnya, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024.

Para pelanggar lalu lintas akan ditindak secara masif. Penindakan dilakukan petugas berbarengan dengan pengaturan arus lalu lintas. Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya tidak mengadakan razia di jalan raya pada operasi ini.

“Tidak ada razia stasioner, jadi berjalan secara mobile aja secara biasa. Akan ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran petugas kepolisian di lapangan,” kata Suyudi Ario Seto di Jakarta, Sabtu (2/3).

Selain tilang elektronik, kepolisian juga bisa melakukan penindakan manual, tergantung situasi dan kondisi di lapangan. "Selain mengoptimalkan ETLE atau tilang secara elektronik, baik statis maupun mobile, dan juga secara manual dengan 11 sasaran pelanggaran utama," papar Suyudi.

Ia pun meminta bantuan masyarakat jika ada anggota polisi yang melakukan razia stasioner di jalan untuk segera melaporkannya. "Terlebih, jika sampai ada anggota polisi yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pungutan liar atau lain sebagainya," ujar Suyudi.

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan handphone.
  2. Pengemudi/pengendara di bawah umur.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
  6. Berkendara melawan arus.
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan.
  8. Kendaraan yang overdimension dan overloading.
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
  10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
  11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.