Tambah Lagi, Pajak Motor Bensin Akan Dinaikan
Pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa difungsikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat.
OTORIDER - Demi menjalankan ekosistem kendaraan listrik terutama motor sebagai upaya menekan polusi udara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan berencana menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbahan bakar minyak (BBM).
"Tadi kita juga rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional, sehingga nanti itu bisa subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut di video sambutan BYD, Kamis (18/1).
Menurutnya, pajak sepeda motor yang tinggi bisa difungsikan untuk subsidi transportasi publik seperti LRT maupun kereta api cepat. "Dalam beberapa bulan ini kami sudah menemukan simpul-simpul masalah dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta lebih bersih, lebih sehat, dan bisa mengurangi subsidi berobat yang mencapai Rp10 triliun," papar Luhut.
Perkembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri merupakan bagian penting dalam menjaga daya saing Indonesia sebagai hub otomotif di ASEAN. Luhut berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat segera mengubah kebiasaan dengan beralih dari kendaraan berjenis bahan bakar ke kendaraan battery electric vehicle (BEV), untuk lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat bagi generasi mendatang.
"Saya minta semua bekerja sama, silakan ada masukan, kami sangat senang untuk bisa nanti dimasukkan dalam bagian peraturan-peraturan. Kami akan melakukan rapat lagi tanggal 22 bulan ini dan selanjutnya bila sudah selesai," ujar Luhut.
Jika kebijakan ini dijalankan, maka akan menambah beban bagi pemilik sepeda motor. Pasalnya, pada tahun depan juga berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7 disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.
Tujuan pajak ini sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu, yang juga merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.
"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis Pasal 115 ayat (1). (*)