Cuma Modal HP, Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari Rumah

Dipublikasikan : Kamis, 15 Mei 2025 08:30

Masyarakat cukup memiliki koneksi internet serta smartphone untuk mengakses layanan ini.

Cuma Modal HP, Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa dari Rumah
Aplikasi SIGNAL (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Membayar pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Tanpa harus antre di kantor Samsat, pemilik motor bisa menyelesaikan kewajibannya hanya lewat ponsel melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi SIGNAL yang dikembangkan oleh Korlantas Polri memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pembayaran pajak tahunan melalui SIGNAL bisa dilakukan kapan saja, selama 24 jam penuh. Pengguna cukup memiliki koneksi internet dan perangkat smartphone. Saat ini, layanan SIGNAL sudah bisa digunakan di sebagian besar provinsi di Indonesia.

Mengapa Menggunakan SIGNAL?

Dengan SIGNAL, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Prosesnya lebih praktis, cepat, dan efisien. Selain itu, sistem ini juga mengurangi potensi pungutan liar serta menghemat waktu dan biaya transportasi.

Cara Bayar Pajak STNK Motor Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL

Berikut panduan lengkap dan praktisnya:

1. Registrasi dan Buat Akun

Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.

Masukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, email, nomor HP, dan buat password.

Unggah foto e-KTP untuk proses verifikasi identitas.

2. Lengkapi Data Kendaraan (STNK)

Masuk ke menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

Jika kendaraan atas nama orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik kendaraan.

3. Pengesahan STNK

Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya.

Aplikasi akan menampilkan informasi detail, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ, serta total biaya.

Klik tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu masukkan alamat pengiriman.

Klik “Lanjut”, lalu pilih metode pembayaran.

4. Proses Pembayaran

Sistem akan menghasilkan kode bayar.

Pilih metode pembayaran yang tersedia (transfer bank, mobile banking, e-wallet, dll).

Lakukan pembayaran sesuai petunjuk.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.

Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran resmi.

Lakukan hal yang sama di menu e-Pengesahan untuk memperoleh pengesahan STNK dalam bentuk digital.

6. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)

Jika dibutuhkan, isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.

Dokumen fisik seperti stiker pengesahan akan dikirim ke alamat sesuai permintaan.

Keuntungan Menggunakan SIGNAL

Praktis dan Efisien: Seluruh proses dilakukan dari rumah tanpa antre di Samsat.

Dokumen Dikirim ke Rumah: Pengesahan STNK dan bukti bayar dikirim langsung ke alamat pengguna.

Layanan Lengkap: SIGNAL juga menyediakan fitur perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan kendaraan secara online.

Dengan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak STNK motor tahunan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Transformasi digital ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus efisiensi pelayanan publik di bidang lalu lintas. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.