Suzuki Belum Ubah Harga Motor Terkait Opsen Pajak
Opsen pajak menjadi hal yang cukup membingungkan masyarakat di awal tahun 2025. Pasalnya, skema pajak kendaraan bermotor, terutama di daerah baik baru dan bekas jadi berubah.
OTORIDER - Opsen pajak menjadi hal yang cukup membingungkan masyarakat di awal tahun 2025. Pasalnya, skema pajak kendaraan bermotor, terutama di daerah baik baru dan bekas jadi berubah.
Hal ini juga menjadi perhatian Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor di Indonesia yang bakal menyesuaikan harga jual produknya dengan besaran pajak yang berlaku. Lalu bagaimana tanggapan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) tentang opsen pajak terhadap produk mereka?
"Terkait pemberlakuan opsen pada sepeda motor yang baru berjalan beberapa hari, belum dapat terlihat secara jelas pengaruhnya. Konsumen yang benar-benar membutuhkan sepeda motor biasanya akan tetap melakukan pembelian," buka 2W Sales & Marketing Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Teuku Agha pada Otorider.
Dirinya menambahkan jika Suzuki sendiri pada saat ini tidak mengubah harga unit produk sepeda motor, kecuali adanya penambahan opsen sesuai kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Lalu apakah ada efek ke penjualan? Dirinya menyebut pada minggu pertama 2025 ini, belum ada perubahan angka penjualan. "Catatan penjualan kami pada seminggu pertama Januari 2025 ini terlihat relatif masih stabil," paparnya.
Sebagai catatan, per tanggal 5 Januari 2025 pajak opsen sudah berlaku di beberapa daerah di Indonesia. Pajak ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat kondisi fiskal kabupaten atau kota. Karena lewat pajak opsen, pemerintah daerah akan mendapat pemasukan segar berupa dana pajak yang langsung masuk ke kas daerah, tanpa melalui pembagian di pusat seperti sebelumnya. (*)