Ketahuan! Pajak Motor Listrik Gesits Tak Sampai Rp 100 Ribu!
Belakangan ini kerap diberitakan motor listrik Gesits sudah menggunakan pelat nomor khusus berwarna biru. Hal ini diketahui melalui Instagram @gesitsmotor yang mengunggah penggunaan pelat tersebut.
Belakangan ini kerap diberitakan motor listrik Gesits sudah menggunakan pelat nomor khusus berwarna biru. Hal ini diketahui melalui akun Instagram @gesitsmotor yang mengunggah penggunaan pelat tersebut. Tetapi selain memperlihatkan pelat nomor berwarna khusus, akun Instagram itu juga menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam unggahan tersebut, seperti STNK pada umumnya menampilkan nominal pajak. Karena sejumlah daerah seperti DKI Jakarta membebaskan Bea Balik Nama (BBN), maka kolom tersebut pun kosong. Dapat dilihat dari gambar di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) STNK Gesits tidak tertulis nominal.
Baca Juga: Motor Listrik Gesits Sudah Gunakan Pelat Nomor Biru
Selain dibebaskan BBN untuk sejumlah daerah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Gesits pun murah meriah. Terlihat dalam unggahan tersebut PKB yang harus dibayarkan dalam setahun hanya Rp 63 ribu saja. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 83 ribu, artinya secara total penggunanya hanya membayar Rp 146 ribu saja.
Jika dibandingkan motor dengan mesin bensin konvensional tentunya pajak motor listrik Gesits lebih murah. Mengingat motor bebek 110 cc saja PKB-nya sudah bisa melampaui Rp 100 ribu per tahunnya.
Baca Juga: Motor KTM 250 Adventure Dikonfirmasi Segera Mengaspal
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan pembebasan Pajak BBNKB terhitung tahun 2020. Peraturan tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak atas Kendaraan bermotor Berbasis Baterai. Kebijakan ini pun berlaku untuk semua jenis kendaraan listrik yang menggunakan pelat Jakarta.