Konversi Motor BBM ke Listrik Masih Mahal dan Tak Dapat Garansi

Konversi Motor BBM ke Listrik Masih Mahal dan Tak Dapat Garansi
Jumat, 23 September 2022 15:30
Gemilang Isromi Nuar

Salah satu cara menyelaraskan program elektrifikasi secara nasional adalah dengan konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi bertenaga listrik. Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Namun, saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika mau mengganti motor bensin menjadi listrik, maka harus membeli produk retail drivetrain (dinamo penggerak) dan controller-nya yang sekitar 3 kWh agar setara dengan motor matic di marketplace seharga 4-5 juta rupiah. 

"Lalu harus membeli baterainya pula. Misalnya kita membeli baterai pack Gesits, di market place harganya berkisar di antara 7-8 juta rupiah. Belum lagi ongkos bongkar mesin BBM dan menggantinya dengan penggerak listrik, bisa mencapai 1-2 juta rupiah. Total kita memerlukan uang sekitar 12 sampai 15 juta rupiah dan itu tanpa garansi apa-apa," ujar Yannes.

          Baca Juga: BBM Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus Seperti Premium

Ia juga menambahkan jika Anda membeli motor listrik baru dengan spesifikasi setara motor matic dengan harga sekitar 18 jutaan rupiah, Anda sudah bisa memiliki motor listrik yang benar-benar baru berikut garansinya dan fasilitas cicilan bertenor panjang.

Motor Listrik Smoot Tempur

Walaupun begitu, nantinya motor hasil konversi tersebut secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.

            Baca Juga: NIU Hadirkan Flagship Store dari Plastik Daur Ulang di Bali

Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.