Konversi Motor BBM ke Listrik Masih Mahal dan Tak Dapat Garansi
Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp. 15 juta
Salah satu cara menyelaraskan program elektrifikasi secara nasional adalah dengan konversi kendaraan bermotor bahan bakar menjadi bertenaga listrik. Kebijakan tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun, saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp 15 juta. Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan jika mau mengganti motor bensin menjadi listrik, maka harus membeli produk retail drivetrain (dinamo penggerak) dan controller-nya yang sekitar 3 kWh agar setara dengan motor matic di marketplace seharga 4-5 juta rupiah.
"Lalu harus membeli baterainya pula. Misalnya kita membeli baterai pack Gesits, di market place harganya berkisar di antara 7-8 juta rupiah. Belum lagi ongkos bongkar mesin BBM dan menggantinya dengan penggerak listrik, bisa mencapai 1-2 juta rupiah. Total kita memerlukan uang sekitar 12 sampai 15 juta rupiah dan itu tanpa garansi apa-apa," ujar Yannes.
Baca Juga: BBM Pertalite dan Pertamax Akan Dihapus Seperti Premium
Ia juga menambahkan jika Anda membeli motor listrik baru dengan spesifikasi setara motor matic dengan harga sekitar 18 jutaan rupiah, Anda sudah bisa memiliki motor listrik yang benar-benar baru berikut garansinya dan fasilitas cicilan bertenor panjang.
Walaupun begitu, nantinya motor hasil konversi tersebut secara biaya lebih hemat, lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan BBM yang harganya terus meningkat. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim serta mewujudkan transisi energi bersih.
Baca Juga: NIU Hadirkan Flagship Store dari Plastik Daur Ulang di Bali
Upaya percepatan juga dilakukan pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.