Ini yang Ditakutkan Pelaku Industri Modifikasi Soal Denda Tilang Rp 24 Juta
Meski sudah dijelaskan dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, namun modifikator tetap cemas.
Meski sudah dijelaskan dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, namun pelaku industri modifikasi masih mengaku cemas mengenai tilang Rp 24 juta. Kenapa?
"Walaupun sudah ada peraturannya, tapi yang ditakutkan adalah oknum yang sengaja mencari-cari kesalahan soal modifikasi," buka Indrawan Indra Wijaya, produsen knalpot WRX.
Menurutnya, meski hanya menyebut modifikasi daya angkut, dimensi dan volume mesin, tapi tanpa adanya sosialisasi, oknum petugas bisa memanfaatkan untuk mencari kesalahan lainnya.
"Pasti merembet kemana-mana, sebelum ada aturan ini, tutup pentil tidak standar saja bisa ditilang. Apalagi sudah ada peraturannya, makin gampang cari kesalahan," keluhnya.
Hal ini juga dikemukakan Wisnu dari Rakyat Sinting Matic Shop. "Memang, peraturannya cukup jelas, yang ditakutkan itu oknum yang justru menjadikan pasal ini 'alat' untuk menilang secara asal-asalan. Semoga saja tidak ada oknum yang malah memanfaatkan peraturan ini," pungkas Wisnu. (otorider.com)