Pelaku Industri Modifikasi: Tilang Rp 24 Juta Masih Butuh Kejelasan
Kabar mengenai denda tilang motor modifikasi yang mencapai Rp 24 juta dirasa meresahkan, terutama bagi kalangan pelaku industri modifikasi. Mereka ramai-ramai protes.
Kabar mengenai denda tilang motor modifikasi yang mencapai Rp 24 juta dirasa meresahkan, terutama bagi kalangan pelaku industri modifikasi. Mereka ramai-ramai protes dan menyebut peraturan tersebut mengekang kreativitas.
Seperti diungkapkan Dedi Indra owner bengkel Rocket Fantasy Garage, Surabaya. "Saya sih kurang setuju sama peraturan itu. Apalagi modifikasi dikatakan sebuah kejahatan. Apa kekurangan penjahat atau gimana, sampai mau ngasih sanksi segitu banyak buat para "penjahat" kecil modifikasi? Itu sama saja membunuh kreatifitas," keluhnya.
Hal senada dikatakan Wisnu dari Rakyat Sinting Matic Shop. "Tentu nggak setuju. Kita modif pakai duit sendiri, bukan uang negara. Motornya juga resmi, ada STNK dan BPKB. Kita modifikasi buat nyalurin kreativitas dan kepuasan batin. Lebih baik, negara ngurusin yang lain ketimbang tilang modifikasi," ucap pemilik bengkel di kawasan Pejaten, Jaksel ini.
Namun dirinya mendukung peraturan tersebut, apabila modifikasi yang dilakukan sudah berlebihan dan mengganggu keselamatan berkendara. "Kayak skuter yang dibikin mirip rumah, atau ban banyak. Itu kan tidak safety," jelasnya.
Indrawan Indra Wijaya, produsen knalpot WRX mengimbuhkan jika peraturan ini mengada-ada. Dan bahayanya, dampak peraturan ini bisa meluas dan mematikan industri modifikasi Tanah Air yang rata-rata adalah kelompok kecil dan menengah. "Harus ada kejelasan mengenai apa yang dimaksud dengan pelanggaran. Kalau asal tindak, industri ini bisa suram," cetusnya. (otorider.com)