Mau Bikin Motor Custom? Kini Sudah Tidak Perlu Khawatir
Dalam pelaksanaanya setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.
OTORIDER - Dalam memodifikasi motor sering kali dinilai menyalahi aturan yang berlaku, baik itu tentang keamanan maupun tidak sesuai aturan pemerintah. Namun, kini bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku kustomisasi mobil atau motor, telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pelaksanaanya setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi. Tentunya harus ada persyaratan dan ketentuan yang harus diikuti jika ada perubahan spesifikasi pada kendaraan dari kondisi standar pabrikan.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya. Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," kata Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (18/10).
Permen ini memberikan informasi jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.
"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.
Tapi sebagai pemilik kendaraan kustom, Anda juga harus tahu soal batas atau ruang kreatifitas terutama untuk aspek keamanan. Salah satunya soal suara knalpot, perlu diukur sesuai aturan yang ditentukan.
“Kalau suara dari knalpot harus jelas aturannya, berapa desibel untuk mengukur suara dari knalpot. Apakah ada alat untuk mengukurnya? Menurut saya jangan sampai undang-undang itu mematikan kreatifitas,” ujar Vice President Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia Chapter Jakarta, Faiz Yusi di Jakarta, Kamis (19/10).
Ia juga menyampaikan, jika sudah dijadikan peraturan menteri harus disosialisasikan terlebih dahulu. “Mungkin bisa diberikan edukasi, atau sosialisasi bagaimana para builder konsentrasi terhadap keamanan, karena ada kustom yang ekstrem yang belum tentu safety," papar Faiz. (*)