Usai Diresmikan, Belum Ada yang Beli Motor Listrik Bersubsidi
Setelah satu bulan lebih program itu dilaksanakan sampai saat ini belum ada konsumen yang membeli motor listrik bersubsidi.
Dalam pengumam subsidi untuk motor listrik, Menteri Keuangan yakni Sri Mulyani Indrawati mengatakan kuota diberikan untuk 800 ribu motor listrik baru. Rinciannya, pada 2023 untuk 200.000 unit motor listrik dan pada 2024 mencakup 600.000 unit.
Namun setelah satu bulan lebih program itu dilaksanakan, sampai saat ini belum ada konsumen yang membeli motor listrik bersubsidi. Hal tersebut dapat dilihat pada laman resmi program subsidi motor listrik, Sisapira. Dari data terbaru yang didapat OtoRider hingga Minggu (30/4), sisa kuota motor listrik masih tersedia 200.000 unit, Proses Pendaftaran 0, Proses Verifikasi 0, dan Tersalurkan 0.
Baca Juga: Shoei Luncurkan Helm Terbaru Z8 Edisi Marc Marquez American Spirit
Laman ini sendiri dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang mana diklaim akan memudahkan proses penyaluran subsidi tersebut dan menjadi penghubung antara perusahaan serta masyarakat. Produsen motor listrik bisa mendaftarkan produknya dan masyarakat dapat melakukan pengajuan subsidi di situs ini.
“Perusahaan ini sudah bisa melakukan pendaftaran peserta program untuk sepeda motor. Kami berikan satu situs bernama Sisapira (Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua),” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Taufiek Bawazier beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Spek Vespa Primavera Indonesia di Rally Audax Roma Castelli E Romani
Dalam penerimaan bantun subsidi motor listrik sendiri, tidak semua masyarakat bisa mendapatkannya. Hal ini karena mereka harus memenuhi kriteria tertentu. "Untuk penerima manfaat bagi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 VA," kata Sri Mulyani.
Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024. Hal tersebut demi membantu masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB roda dua hingga 2024 mendatang.