Bisakah Cek Fisik Pajak 5 Tahunan, Tapi Motor di Luar Kota?
Ternyata cek fisik kendaraan yang mengharuskan kendaraan dihadirkan di samsat, bisa meminta bantuan Samsat setempat untuk diberikan cek fisik bantuan.
OTORIDER - Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan pajak lima tahunan. Salah satu proses yang perlu dijalani adalah cek fisik kendaraan dan umumnya mengharuskan kendaraan untuk dihadirkan ke Kantor Samsat. Lantas, bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah atau kota, sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?
Ternyata cek fisik bagi kendaraan di luar daerah yang membutuhkan biaya besar dan waktu tidak sebentar, bisa meminta bantuan Samsat setempat.
Setelah itu, nantinya cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
"Cek fisik bantuan solusinya, kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan. Pemilik kendaraan mengajukan bantuan cek fisik kendaraan plat luar kota yang nanti hasil cek fisik disahkan oleh petugas," tulis Samsat Sleman Yogyakarta dalam laman resminya, Senin (5/8).
Berikut cara yang harus dilakukan pengendara untuk 'numpang' gesek di Samsat terdekat:
- Siapkan STNK dan KTP yang masih berlaku.
- Datang ke Samsat terdekat yang melayani cek fisik.
- Langsung datang ke loket Cek Fisik, tunjukkan STNK dan KTP.
- Setelah itu akan dapat lembaran kertas yang digunakan untuk menggesek nomer mesin dan rangka, serta ceklist kelengkapan kendaraan.
- Bawa berkas tersebut dan motor Anda ke petugas yang melayani pengecekan fisik.
- Selesai dicek, kembali ke loket dan tunggu panggilan. Untuk biaya, cek fisik ini gratis.
- Kemudian berkas tersebut Anda bawa pulang ke kampung halaman untuk dilakukan proses pembayaran pajak.
(*)