Meski Terkesan Sepele Jangan Mengganti Warna Lampu Sein
Banyak pengguna motor mengganti lampu sein dengan warna lain sesukanya padahal warna asli lampu sein, yaitu kuning memiliki arti tersendiri.

OTORIDER – Lampu merupakan salah satu alat untuk berkomunikasi antarsesama pengguna jalan raya.
Hal tersebut pernah disampaikan oleh Joel Deksa Mastana Ketika memberikan pelatihan defensive riding pada sebuah komunitas di Jakarta.
Maksudnya adalah, setiap pengguna jalan harus memperhatikan lampu yang menyala dari tiap kendaraan yang ada di jalan raya, sebagai petunjuk bahwa pengemudinya akan melakukan sesuatu.
Misal, ketika akan berbelok ke kiri atau ke kanan, maka lampu sein akan menyala, sehingga pengguna jalan lain tahu akan maksud pengendara yang sein kendaraannya menyala.
Nah, mengenai lampu sein, ada peraturan perundangan yang mengaturnya, yaitu Peraturan Pemerintah No Tahun 2012, Pasal 23 (C) bahwa sein harus berwarna kuning tua dengan sinar berkelap-kelip.
Sedangkan lampu rem adalah berwarna merah.
Namun, kerap dijumpai pengendara motor mengganti lampu seinnya dengan warna lain, begitu juga dengan lampu remnya.
“Hal tersebut bisa menyebabkan miskomunikasi, serta bisa membingungkan, pada ujungnya bisa menyebabkan kecelakaan baik pada dirinya sendiri atau juga orang lain,” tukas Catur Wibowo, Senior Trainer ORD Rekacipta Dinamika, dalam sebuah kesempatan.
Jadi, agar alat komunikasi semata wayang bagi para pengendara di jalan raya ini berfungsi dengan baik, tentunya tetap menggunakan lampu yang sesuai dengan peraturan, termasuk lampu sein. (*)