Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Nggak Semua Modifikasi Kena Tilang Kok!

Dipublikasikan : Selasa, 8 Desember 2015 18:10
Penulis : Ilham Pratama

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan jika motor modifikasi bisa dikenakan tilang Rp 24 juta.

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan jika motor modifikasi bisa dikenakan tilang karena menyalahi Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Hal ini tentu dirasa aneh dan merugikan banyak pihak, termasuk industri kreatif seperti bengkel modifikasi. Namun sebelum marah-marah dan kesal akan peraturan tersebut, ada baiknya mengetahui, modifikasi seperti apa yang dilarang.

Dan IPTU MR. Firman, Direktorat Lalu Lintas Polda Surabaya menjelaskan jika pelanggaran hanya berlaku pada modifikasi yang mengubah dimensi motor, kapasitas mesin dan daya angkut.

"Misalnya, kapasitas mesin sudah naik, atau modifikasi motor roda dua menjadi roda tiga. Atau perubahan daya angkut. Seperti motor yang jadi odong-odong," ujarnya.

Hal ini menurutnya tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

"Kalau hanya pasang aksesoris, ganti ban atau pelek itu nggak akan ditilang. Karena bukan termasuk pelanggaran di pasal di atas," pungkasnya. (otorider.com)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 31 menit yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 1 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 2 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 3 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Berita| 5 jam yang lalu

QJMOTOR Siap Luncurkan Dua Motor 250 cc Terbaru di IIMS 2026

Dalam keikutsertaannya di IIMS 2026, QJMOTOR dijadwalkan meluncurkan dua produk terbaru di kelas 250 cc. Menariknya, dua modelnya akan beda genre.

Beranda Trending Motor Listrik