Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Nggak Semua Modifikasi Kena Tilang Kok!

Selasa, 8 Desember 2015
Ilham Pratama

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan jika motor modifikasi bisa dikenakan tilang Rp 24 juta.

Sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyatakan jika motor modifikasi bisa dikenakan tilang karena menyalahi Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

Hal ini tentu dirasa aneh dan merugikan banyak pihak, termasuk industri kreatif seperti bengkel modifikasi. Namun sebelum marah-marah dan kesal akan peraturan tersebut, ada baiknya mengetahui, modifikasi seperti apa yang dilarang.

Dan IPTU MR. Firman, Direktorat Lalu Lintas Polda Surabaya menjelaskan jika pelanggaran hanya berlaku pada modifikasi yang mengubah dimensi motor, kapasitas mesin dan daya angkut.

Hal ini menurutnya tertuang dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

"Kalau hanya pasang aksesoris, ganti ban atau pelek itu nggak akan ditilang. Karena bukan termasuk pelanggaran di pasal di atas," pungkasnya. (otorider.com)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 57 menit yang lalu

Ada Diskon Ratusan Juta untuk Aprilia Tuareg 660 dan Moto Guzzi Stelvio di GJAW 2024

PT Piaggio Indonesia pun menawarkan promo luar biasa hingga ratusan juta untuk motor petualang yang sayang untuk dilewatkan.

Berita | 1 jam yang lalu

Ukuran Tinggi Jok New Honda Scoopy 2024, Sama Dengan BeAT?

New Honda Scoopy 2024 hadir dengan berbagai penyegaran, khususnya desain serta fitur. Lalu, bagaimana ukuran tinggi joknya? Apakah lebih tinggi dari Honda BeAT?

Berita | 3 jam yang lalu

Beli Royal Alloy di GJAW 2024, Pengguna Hanya Isi Bensin

Program promo di GJAW ini membuat pengguna cukup bayar bensin saja selama dua tahun.

Berita | 4 jam yang lalu

Seberapa Irit Konsumsi Bensin New Honda Scoopy 2024?

Lantas, bagaimana konsumsi bensin New Honda Scoopy 2024? Otorider melakukan pengetesan dengan menggunakan metode full to full dan gaya berkendara econo ride.

Berita | 6 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Beranda Trending Motor Listrik