Ada kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor wilayah Banten, pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memberikan keringanan berupa pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
“Jadi kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus membantu masyarakat meringankan pembayaran pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat jadi semakin antusias untuk membayar pajak,” ujar Moch Bangkit, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Serpong.
Pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, atau yang biasa disebut penghapusan denda diberlakukan atas Peraturan Gubernur (Pergub) No.17 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.
Baca Juga : Honda SH150i Baru Saja Disegarkan, Bisa Tebak Perbedaannya?
“Kami juga berharap masyarakat juga dapat memaksimalkan serta memanfaatkan Pergub Nomor 17 tahun 2019,” sambung Bangkit sapaan akrabnya.
Penghapusan denda ini berlaku diseluruh Provinsi Banten serta 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) yang tersebar diseluruh wilayah. Bagi yang belum membayar pajak, kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober mendatang. Ternyata rentang waktu kebijakan tahun ini lebih lama jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Sesuai data yang kami punya, hampir 50% belum membayar pajak. Jadi keringanan ini diperpanjang pada tahun 2019, dari yang sebelumnya hanya dua atau tiga bulan, tapi tahun ini diberikan selama empat bulan,” tutup Bangkit.
Jadi, jangan lupa bayar pajak ya!.