Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Hore! Ada Bebas Bea Mutasi dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Jumat, 5 Juli 2019
Catur Dharma

Bapenda Banten meberikan keringanan bagi masyarakat yang belum membayar pajak. keringanan tersebut berupa pembebasan biaya administrasi keterlambatan kendaraan bermotor.

Ada kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor wilayah Banten, pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memberikan keringanan berupa pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus membantu masyarakat meringankan pembayaran pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat jadi semakin antusias untuk membayar pajak,” ujar Moch Bangkit, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Serpong.

Pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, atau yang biasa disebut penghapusan denda diberlakukan atas Peraturan Gubernur (Pergub) No.17 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.

   Baca Juga : Honda SH150i Baru Saja Disegarkan, Bisa Tebak Perbedaannya?

“Kami juga berharap masyarakat juga dapat memaksimalkan serta memanfaatkan Pergub Nomor 17 tahun 2019,” sambung Bangkit sapaan akrabnya.

Penghapusan denda ini berlaku diseluruh Provinsi Banten serta 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) yang tersebar diseluruh wilayah. Bagi yang belum membayar pajak, kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober mendatang. Ternyata rentang waktu kebijakan tahun ini lebih lama jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai data yang kami punya, hampir 50% belum membayar pajak. Jadi keringanan ini diperpanjang pada tahun 2019, dari yang sebelumnya hanya dua atau tiga bulan, tapi tahun ini diberikan selama empat bulan,” tutup Bangkit.

Jadi, jangan lupa bayar pajak ya!.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 9 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 12 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 14 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 15 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik