Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Hore! Ada Bebas Bea Mutasi dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

Jumat, 5 Juli 2019
Catur Dharma

Ada kabar gembira bagi pengguna kendaraan bermotor wilayah Banten, pasalnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten akan memberikan keringanan berupa pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

“Jadi kebijakan ini dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, sekaligus membantu masyarakat meringankan pembayaran pajak. Dengan adanya keringanan ini, diharapkan masyarakat jadi semakin antusias untuk membayar pajak,” ujar Moch Bangkit, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Serpong.

Pembebasan biaya administrasi keterlambatan pajak kendaraan bermotor, atau yang biasa disebut penghapusan denda diberlakukan atas Peraturan Gubernur (Pergub) No.17 2019, tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlabatan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk luar daerah dan mutasi dalam daerah.

   Baca Juga : Honda SH150i Baru Saja Disegarkan, Bisa Tebak Perbedaannya?

“Kami juga berharap masyarakat juga dapat memaksimalkan serta memanfaatkan Pergub Nomor 17 tahun 2019,” sambung Bangkit sapaan akrabnya.

Penghapusan denda ini berlaku diseluruh Provinsi Banten serta 11 Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD) yang tersebar diseluruh wilayah. Bagi yang belum membayar pajak, kebijakan ini telah berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober mendatang. Ternyata rentang waktu kebijakan tahun ini lebih lama jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Sesuai data yang kami punya, hampir 50% belum membayar pajak. Jadi keringanan ini diperpanjang pada tahun 2019, dari yang sebelumnya hanya dua atau tiga bulan, tapi tahun ini diberikan selama empat bulan,” tutup Bangkit.

Jadi, jangan lupa bayar pajak ya!.

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 5 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 20 jam yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125

Berita | 20 jam yang lalu

Yamaha FreeGo Dapat Warna Baru, Harga Mulai Rp 21 Jutaan

Berita | 1 hari yang lalu

Otorider Do Care Season 2024 Resmi Dibuka
Beranda Trending Motor Listrik