Saat ini sistem tilang elektronik alias E-TLE telah diberlakukan di sejumlah kawasan di Jakarta. Polda Metro Jaya pun akan mengembangkan sistem ini agar dapat mengawasi pesepeda motor. Kabarnya E-TLE untuk sepeda motor akan mulai diterapkan pada tahun 2020.
Budiyanto selaku Pemerhati Transportasi mengatakan sistem tilang konvensional harus segera ditinggalkan. Menurutnya sistem tilang ini sudah tidak efektif lagi digunakan dengan beberapa alasan. "Sistem penegakan hujum dengan cara-cara konvensional secara bertahap harus ditinggalkan karena sudah tidak efektif lagi," ujar Budiyanto kepada OtoRider, Jum'at (6/12).
Baca Juga: Skuter Listrik Kecepatan Melebihi 25 Km/Jam Harus Uji Tipe
a. Memerlukan tenaga yg cukup banyak.
b. Tidak dpt opsnal selama 1 x 24 krn keterbatasan (jumlah personil, kemampuan stamina dstnya).
c. Potensi penyalah gunaan wewenang cukup tinggi.
d. Kesalahan pelanggar sangat mudah disanggah/ dipatahkan.
e. Sering terjadi perdeban antara pelanggar dengan petugas.
Sementara dengan adanya E-TLE, Budiyanto menyebutkan terdapat beberapa kelebihan. Seperti perlibatan anggota kepolisian menjadi berkurang, akurasi data terjamin, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan dapat bekerja selama 1x24 jam.
Baca Juga: Kementerian Perhubungan Akan Buat Regulasi Skuter Listrik
Budiyanto menyebutkan dengan adanya E-TLE dapat membangun budaya tertib berlalu lintas. "Karena dalam sistem E-TLE ini nilai-nilai penegakkannya cukup tinggi. Mereka merasa terawasi terus sehingga takut untuk melanggar," tutupnya.