Skuter Listrik Kecepatan Melebihi 25 Km/Jam Harus Uji Tipe
Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi yang akan mengatur penggunaan skuter listrik. Kabarnya regulasi itu akan mengatur banyak hal, termasuk batas laju kecepatannya. Berapa kira-kira ya?
Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi yang akan mengatur penggunaan skuter listrik. Kabarnya regulasi itu akan mengatur banyak hal, termasuk batas laju kecepatannya. Tentunya regulasi ini dihadirkan karena banyak sekali model skuter listrik yang beredar di Indonesia dengan beragam spesifikasi.
Sigit Irfansyah selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Perhubungan Darat mengatakan banyaknya spesifikasi skuter listrik membuat regulator harus mengeluarkan peraturan. Tentunya peraturan ini akan menggeneralisasi semua jenis skuter listrik yang telah beredar.
"Model ada banyak sekali sebenarnya, makanya kami tidak bilang hanya Grabwheels modelnya. Jadi kami lagi cari peraturan yang pas untuk menggeneralisasi itu. Jadi kendaraan bermotor berkecepatan rendah," ujar Sigit saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/12).
Baca Juga: Skuter Listrik Dan Otopet Dilarang Masuk Jalan Raya
Bicara kecepatan, Sigit membocorkan regulasi skuter listrik akan dibatasi kecepatannya di 25 km/jam saja. Sedangkan skuter listrik yang memiliki spesifikasi kecepatan di atas itu, harus melakukan uji tipe terlebih dahulu.
"kalau kecepatannya di atas 25 km/jam itu sudah wajib uji tipe. Pokoknya kalau lebih dari itu, dilapangan ada kecepatan melebihi itu, wajib disita oleh Kepolisian. Berarti dia tidak lulus uji tipe, engga punya sertifikat kelayakan," lanjut Sigit.
Baca Juga: Akselerasi Skuter Listrik Kaabo Capai 70 km/jam dalam 18 Detik
Sebagai tambahan informasi, Sigit juga membocorkan sejumlah point yang akan diatur dalam regulasi skuter listrik. Point-point itu adalah soal batasan kecepatan, batasan wilayah operasi, dan batasan umur.