Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Strategi Pemerintah Memasuki Era Awal Kendaraan Listrik

Jumat, 9 Agustus 2019
Brian

Peraturan Presiden mengenai regulasi kendaraan listrik telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Penandatanganan yang dilakukan secara senyap itupun titik awal sejarah perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak lama setelah kabar itu beredar, Kementerian Perindustrian mengeluarkan keterangan pers mengenai strategi awal kendaraan listrik.

Dari keterangan resmi dari Kemenperin yang sampai di redaksi OtoRider, Kamis (8/8), pada tahap awal Pemerintah memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan impor kendaran listrik dalam bentuk Completely Build Unit (CBU). Setelahnya, dalam kurun waktu tiga tahun, industri harus memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia.

   Baca Juga: Diam-Diam Perpres Kendaraan Listrik Telah Ditandatangani Presiden

“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.

   Baca Juga: Suzuki Siap Jual Motor Listrik, Tapi Belum Tentu Diproduksi di Indonesia

   Baca Juga: Go-Jek Mulai Uji Coba Gunakan PCX Electric

Airlangga mengatakan dalam Perpres kendaraan listrik, TKDN yang harus dipenuhi oleh industri otomotif mencapai 35% pada tahun 2023. Dengan adanya nilai TKDN yang cukup tinggi itu diharapkan dapat mengupayakan ekspor otomotif nasional ke Australia. "Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya. 

Langkah-langkah terkait strategi pengembangan kendaraan listrik sendiri telah tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013. Pada peraturan tersebut juga terdapat roadmap teknologi kendaraan listrik. Termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuell cell vehicle.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 1 hari yang lalu

Mei 2024, Berikut Harga Baru Honda BeAT, Scoopy, dan Genio

Berita | 1 hari yang lalu

Ragam Pembaruan Vespa Primavera dan Sprint Edisi 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa Primavera dan Sprint Terbaru

Sport | 1 hari yang lalu

Jajal Honda RC213V Baru, Zarco Sebut Belum Banyak Perkembangan

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Ada Honda BeAT Hasil Konversi, Ini Cara Test Ride Motor Listrik di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik