Peraturan Presiden mengenai regulasi kendaraan listrik telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Penandatanganan yang dilakukan secara senyap itupun titik awal sejarah perkembangan kendaraan listrik di Indonesia. Tidak lama setelah kabar itu beredar, Kementerian Perindustrian mengeluarkan keterangan pers mengenai strategi awal kendaraan listrik.
Dari keterangan resmi dari Kemenperin yang sampai di redaksi OtoRider, Kamis (8/8), pada tahap awal Pemerintah memberikan kesempatan kepada industri untuk melakukan impor kendaran listrik dalam bentuk Completely Build Unit (CBU). Setelahnya, dalam kurun waktu tiga tahun, industri harus memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga: Diam-Diam Perpres Kendaraan Listrik Telah Ditandatangani Presiden
“Setidaknya saat ini ada tiga principal yang sudah menyatakan komitmennya berinvestasi untuk industri electric vehicle di Tanah Air. Para principal tersebut menargetkan mulai berinvestasi di dalam negeri pada 2022,” terangnya.
Baca Juga: Suzuki Siap Jual Motor Listrik, Tapi Belum Tentu Diproduksi di Indonesia
Baca Juga: Go-Jek Mulai Uji Coba Gunakan PCX Electric
Airlangga mengatakan dalam Perpres kendaraan listrik, TKDN yang harus dipenuhi oleh industri otomotif mencapai 35% pada tahun 2023. Dengan adanya nilai TKDN yang cukup tinggi itu diharapkan dapat mengupayakan ekspor otomotif nasional ke Australia. "Karena dalam Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), ada persyaratan 40% TKDN, sehingga kami sinkronkan dengan fasilitas yang ada,” terangnya.
Langkah-langkah terkait strategi pengembangan kendaraan listrik sendiri telah tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013. Pada peraturan tersebut juga terdapat roadmap teknologi kendaraan listrik. Termasuk untuk mengantisipasi teknologi kendaraan berbasis hidrogen atau fuell cell vehicle.