Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Persyaratan SKIM Agar Dapat Masuk ke Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020
Brian

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Semua titik pos penyekatan dikerahkan, baik di tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan pemudik turut dijaga. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias Covid-19 di Jakarta.

Pihak Kepolisian telah melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. Penyekatan ini dilakukan di sejumlah jalur baik di Pantura dan Jalur Selatan. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

   Baca Juga: Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM

 

Adapun persyaratan untuk pengajuan SIKM kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antarnaya adalah surat pengantar RT/RW, Surat Pernyataan Sehat, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), Surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di scan.

   Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Jika semuanya sudah terpenuhi, proses pembuatan SIKM dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian klik tombol 'Urus SIKM' dan persiapkan berkas persyaratan, isi formuler, dan cek secara berkala pengajuan perizinan. Jika izin sudah keluar, pemohon bisa mencetak dokumen yang telah diterbitkan.

Perlu diketahui jika nekat memalsukan SIKM terdapat pasal pidana yang dapat menjerat pelaku. Pemalsuan akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman kurungan 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Rupiah Melemah, Harga Motor Listrik Bakal Ikut Naik?

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Polytron Akan Jual Motor Listrik Murah di Bawah Rp 10 Juta

Motor Listrik | 2 hari yang lalu

Daftar Kendaraan Listrik yang Bakal Meramaikan PEVS 2024

Berita | 3 hari yang lalu

Juni 2024, Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Motor Diberlakukan?

Sport | 3 hari yang lalu

Musim MotoGP 2025, Marc Marquez Bakal Pindah Tim Lagi?
Beranda Trending Motor Listrik