Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Semua titik pos penyekatan dikerahkan, baik di tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan pemudik turut dijaga. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias Covid-19 di Jakarta.
Pihak Kepolisian telah melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. Penyekatan ini dilakukan di sejumlah jalur baik di Pantura dan Jalur Selatan. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Baca Juga: Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM
Adapun persyaratan untuk pengajuan SIKM kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antarnaya adalah surat pengantar RT/RW, Surat Pernyataan Sehat, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), Surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di scan.
Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar
Jika semuanya sudah terpenuhi, proses pembuatan SIKM dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian klik tombol 'Urus SIKM' dan persiapkan berkas persyaratan, isi formuler, dan cek secara berkala pengajuan perizinan. Jika izin sudah keluar, pemohon bisa mencetak dokumen yang telah diterbitkan.
Perlu diketahui jika nekat memalsukan SIKM terdapat pasal pidana yang dapat menjerat pelaku. Pemalsuan akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman kurungan 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.