Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Berikut Persyaratan SKIM Agar Dapat Masuk ke Jakarta

Kamis, 28 Mei 2020
Brian

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan SIKM.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah memperketat penjagaan arus balik bagi para pemudik yang nekat. Semua titik pos penyekatan dikerahkan, baik di tol, jalan arteri, hingga jalur tikus yang kerap digunakan pemudik turut dijaga. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona alias Covid-19 di Jakarta.

Pihak Kepolisian telah melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat. Penyekatan ini dilakukan di sejumlah jalur baik di Pantura dan Jalur Selatan. Sehingga masyarakat yang hendak melintas atau masuk Jakarta diperlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

   Baca Juga: Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM

 

Adapun persyaratan untuk pengajuan SIKM kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di antarnaya adalah surat pengantar RT/RW, Surat Pernyataan Sehat, Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang), Surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna, dan KTP yang sudah di scan.

   Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Jika semuanya sudah terpenuhi, proses pembuatan SIKM dapat dilakukan secara daring. Pemohon dapat mengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Kemudian klik tombol 'Urus SIKM' dan persiapkan berkas persyaratan, isi formuler, dan cek secara berkala pengajuan perizinan. Jika izin sudah keluar, pemohon bisa mencetak dokumen yang telah diterbitkan.

Perlu diketahui jika nekat memalsukan SIKM terdapat pasal pidana yang dapat menjerat pelaku. Pemalsuan akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan hukuman kurungan 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 14 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 17 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik