Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar
Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.
Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini membuat volume kendaraan menjadi berkurang di jalanan. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.
Balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut disebutkan pada pasal 115 yang secara lengkap melarang pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau
Baca Juga: Komparasi Harga Honda PCX 150 vs Yamaha NMax 155 2020
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain
Jika tertangkap melakukan balapan secara ilegal di jalanan, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pada Pasal 297, pelanggar dapat diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimaal Rp 3 juta.
Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat balapan liar yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Balapan liar dilakukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang, Banten, pada pukul 7.00 WIB. Selain di Serpong, balap liar juga marak di Selayar, Sulawesi Selatan.