Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Kamis, 28 Mei 2020 08:00
Brian

Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar

Wabah pandemi virus Corona alias Covid-19, membuat sejumlah masyarakat membatasi aktivitas di luar rumah. Hal ini membuat volume kendaraan menjadi berkurang di jalanan. Kondisi seperti ini ternyata kerap dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan balap liar.

Balap liar merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut disebutkan pada pasal 115 yang secara lengkap melarang pengemudi kendaraan bermotor untuk melakukan:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan; dan/atau

   Baca Juga: Komparasi Harga Honda PCX 150 vs Yamaha NMax 155 2020

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain

 Balap Liar

 

Jika tertangkap melakukan balapan secara ilegal di jalanan, maka akan dikenakan sanksi. Sesuai pada Pasal 297, pelanggar dapat diganjar pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimaal Rp 3 juta.

   Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat balapan liar yang cukup mengganggu aktivitas masyarakat. Balapan liar dilakukan di Jalan Raya Serpong, Tangerang, Banten, pada pukul 7.00 WIB. Selain di Serpong, balap liar juga marak di Selayar, Sulawesi Selatan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.