Hendak Balik ke Jakarta, Pemudik Diwajibkan Punya SIKM
Demi memutus rantai penyebaran virus Corona alias Covid-19, sejumlah langkah diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah menyekat arus balik bagi pemudik yang telah nekat meninggalkan Jakarta.
Demi memutus rantai penyebaran virus Corona alias Covid-19, sejumlah langkah diambil oleh pemerintah. Salah satunya adalah menyekat arus balik bagi pemudik yang telah nekat meninggalkan Jakarta pada penghujung bulan Ramadhan kemarin. Penyekatan ini dilakukan dengan mengerahkan enam Polres di Jawa Barat.
Berdasarkan informasi dari NTMC Polri, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Saptono Erlangga menjelaskan operasi teknisnya. Penyekatan dilakukan dengan memeriksa kendaraan khususnya yang balik ke Jakarta. Selain itu kendaraan yang akan melintasi Jakarta dengan tujuan ke Banten dan Sumatera juga turut diperiksa.
Baca Juga: Berikut Hukum Pidana yang Menjerat Pelaku Balap Liar
"Terdapat enam Polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten. Serta termasuk 212 titik pos check point di Polres kota/kota besar di wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan," ujar Saptono.
Dirinya menyebutkan, para pemudik yang ingin kembali ke Jakarta setidaknya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk alias SIKM. Tanpa adanya SIKM, pengendara tidak diizinkan untuk melintas dan diminta untuk putar balik. SIKM harus diterbitkan oleh Provinsi DKI Jakarta agar dapat masuk atau melintasi Ibukota Indonesia tersebut.
Baca Juga: Gosip Motor Cruiser Kawasaki Vulcan Berteknologi Supercharged
"Untuk itu dihimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman. Kalau nanti tidak memiliki SIKM, akan kita putar balik menuju tempat asalnya," ungkap Saptono.