Jika melewati persimpangan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, biasanya terdapat sebuah gambar kotak kuning pada aspal di tengah persimpangan. Kotak kuning ini biasanya banyak ditemukan di jalan besar di tengah kota. Tentunya kehadiran kotak kuning tersebut memberikan banyak pertanyaan apa arti dan kegunaannya.
Mengutip dari website NTMC Polri, kotak kuning tersebut bernama Yello Box Junction (YBJ). Kotak ini memiliki tujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Harapannya, YBJ dapat menghindari persimpangan yang terkunci dan membuat kendaraan tidak bisa bergerak.
Baca Juga: Perusahaan Pembiayaan Sebut Generasi Milenial Taat Bayar Cicilan
Pertanyaannya, bagaimana jika terdapat pengendara masuk ke dalam Yellow Box Junction ketika masih ada pengendara lain di dalam YBJ? Jika hal tersebut terjadi, maka pengendara yang tidak mematuhi YBJ akan terkena tilang. Hal ini dikarenakan pengendara tersebut sudah melanggar marka jalan.
Baca Juga: Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit
Yellow Box Junction ini sudah terdapat di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Walaupun kerap menjadi solusi kemacetan, tetapi YBJ memiliki kelemahan. Karena marka kuning tersebut akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari para pengguna jalan.