Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit

Minggu, 23 Februari 2020 08:00
Brian

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan leasing tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia seperti motor secara sepihak. MK Menyatakan proses penarikan harus melalui pengadilan dalam negeri.

Leasing Buka Suara Terkait Keputusan MK Tentang Penarikan Motor Kredit

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Kreditur alias leasing tidak bisa menarik obyek jaminan fidusia seperti motor secara sepihak. MK Menyatakan agar dapat menarik kendaraan yang masih dicicil harus melalui permohonan kepada pengadilan negeri. Hal tersebut dituangkan dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Menanggapi hal tersebut, Stanley Setia Atmadja selaku Direktur Utama Mandiri Utama Finance menyebutkan bahwa Undang-Undang Fidusia masih berlaku. Menurutnya berdasarkan Undang-Undang tersebut, kendaraan yang masih dalam pembiayaan masih dalam kewajiban konsumen.

   Baca Juga: Dealer Honda Beri Promo Spesial untuk ADV150 dan PCX 150

"Kalau saya bilang bahwa Undang-Undang Fidusia masih berlaku. Didalam Fidusia itu jelas sekali, selama kendaraan masih dalam leasing atau pembiayaan, itu merupakan kewajiban konsumen untuk melunasi dan menyerahkannya pada saat tidak sanggup bayar," ujar Stanley saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Pameran Suzuki

 

Dirinya memang tidak menjelaskan Undang-Undang Fidusia mana yang menyebutkan hal tersebut. Namun Stanley berharap pengertian keputusan MK tidak dipelesetkan. Karena menurutnya Undang-Undang Fidusia merupakan landasan semua perusahaan pembiayaan untuk berbisnis.

   Baca Juga: Cegah Ugal-Ugalan Berkendara, Siswa SMK Ikuti Kompetisi Safety Riding

"Jadi saya harapkan pengertian ini tidak dipelesetkan dengan adanya aturan MK ini. Karena Undang-Undang Fidusia itu merupakan dasar bagi kami di perusahaan pembiayaan untuk melakukan penindakan. Itu legal dan sah, jadi kami harus memberikan pengertian, jangan menyalahgunakan kasus yang MK ini," pungkas Stanley.

Sebelumnya Keputusan MK ini dikeluarkan atas gugatan pasangan suami istri asal Bekasi yakni Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Pasangan tersebut tidak terima karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing. Menurutnya cara penarikan kendaraan mereka tidak benar karena tidak sesuai prosedur hukum dan menggunakan debt collector.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.