Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat. Namun sejauh ini, alat pengatur lalu lintas itu banyak hadir di jalan-jalan arteri Ibukota Indonesia, yakni Jakarta.
Mengutip dari website NTMC Polri, Yello Box Junction (YBJ) memiliki tujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Harapannya, marka ini dapat menghindari persimpangan yang terkunci dan membuat kendaraan tidak bisa bergerak.
Baca Juga: Dana yang Harus Disiapkan Kalau Mau Bikin Motor Balap
Lantas bagaimana jika tetap memaksa untuk masuk Yellow Box Junction saat ada jalur yang tersendat di dalamnya? Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan penjara tau denda Rp 500.000. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 286 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4.
Baca Juga: Sebelum Membeli, Ketahui Syarat-Syarat Kredit Motor Bekas
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 286 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."