Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Ada Sanksi Mengintai Pelanggar Yellow Box Junction

Dipublikasikan : Selasa, 25 Februari 2020 08:00
Penulis : Brian

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat.

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat. Namun sejauh ini, alat pengatur lalu lintas itu banyak hadir di jalan-jalan arteri Ibukota Indonesia, yakni Jakarta.

Mengutip dari website NTMC Polri, Yello Box Junction (YBJ) memiliki tujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Harapannya, marka ini dapat menghindari persimpangan yang terkunci dan membuat kendaraan tidak bisa bergerak.

   Baca Juga: Dana yang Harus Disiapkan Kalau Mau Bikin Motor Balap

Yellow Box Junction ini akan berguna ketika terjadi kepadatan di salah satu jalur yang membuat kendaraan tersendat ditengah persimpangan. Dengan marka itu, walaupun jalur lain sudah mendapatkan lampu hijau tetap tidak diperbolehkan untuk melaju. Melainkan lajur yang telah hijau harus menunggu pengendara lain yang tersendat di dalam kotak kuning itu sampai keluar.

 

Lantas bagaimana jika tetap memaksa untuk masuk Yellow Box Junction saat ada jalur yang tersendat di dalamnya? Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan penjara tau denda Rp 500.000. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 286 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4.

   Baca Juga: Sebelum Membeli, Ketahui Syarat-Syarat Kredit Motor Bekas

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 286 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 6 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Berita| 11 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Harga Yamaha Nmax Turbo Februari 2026 terbaru mulai Rp 33 jutaan hingga Rp 46 jutaan. Simak daftar lengkap varian Neo, Turbo, Tech Max, Ultimate, dan Special Livery.

Sport| 12 jam yang lalu

Dimas Ekky Pratama Perkuat Niti Racing di King of The Baggers 2026

Mantan pembalap Moto2 tersebut resmi menjadi salah satu wakil Niti Racing, tim asal Indonesia yang akan berlaga di kelas baru pendukung MotoGP itu.

Berita| 13 jam yang lalu

Ini Daftar Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Keselamatan Jaya 2026

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di Jakarta.

Komunitas| 14 jam yang lalu

Honda Ajak Komunitas Vario 125 Nikmati Night Ride Aman

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus edukasi keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor Honda

Beranda Trending Motor Listrik