Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ada Sanksi Mengintai Pelanggar Yellow Box Junction

Dipublikasikan : Selasa, 25 Februari 2020 08:00
Penulis : Brian

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat.

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat. Namun sejauh ini, alat pengatur lalu lintas itu banyak hadir di jalan-jalan arteri Ibukota Indonesia, yakni Jakarta.

Mengutip dari website NTMC Polri, Yello Box Junction (YBJ) memiliki tujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Harapannya, marka ini dapat menghindari persimpangan yang terkunci dan membuat kendaraan tidak bisa bergerak.

   Baca Juga: Dana yang Harus Disiapkan Kalau Mau Bikin Motor Balap

Yellow Box Junction ini akan berguna ketika terjadi kepadatan di salah satu jalur yang membuat kendaraan tersendat ditengah persimpangan. Dengan marka itu, walaupun jalur lain sudah mendapatkan lampu hijau tetap tidak diperbolehkan untuk melaju. Melainkan lajur yang telah hijau harus menunggu pengendara lain yang tersendat di dalam kotak kuning itu sampai keluar.

 

Lantas bagaimana jika tetap memaksa untuk masuk Yellow Box Junction saat ada jalur yang tersendat di dalamnya? Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan penjara tau denda Rp 500.000. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 286 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4.

   Baca Juga: Sebelum Membeli, Ketahui Syarat-Syarat Kredit Motor Bekas

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 286 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 8 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 10 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 11 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik