Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Ada Sanksi Mengintai Pelanggar Yellow Box Junction

Dipublikasikan : Selasa, 25 Februari 2020 08:00
Penulis : Brian

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat.

Yellow Box Junction merupakan marka jalan berwarna kuning yang tergambar di persimpangan jalan. Biasanya marka jalan ini hadir di ruas jalan yang padat. Namun sejauh ini, alat pengatur lalu lintas itu banyak hadir di jalan-jalan arteri Ibukota Indonesia, yakni Jakarta.

Mengutip dari website NTMC Polri, Yello Box Junction (YBJ) memiliki tujuan untuk mencegah kepadatan lalu lintas di persimpangan jalan. Harapannya, marka ini dapat menghindari persimpangan yang terkunci dan membuat kendaraan tidak bisa bergerak.

   Baca Juga: Dana yang Harus Disiapkan Kalau Mau Bikin Motor Balap

Yellow Box Junction ini akan berguna ketika terjadi kepadatan di salah satu jalur yang membuat kendaraan tersendat ditengah persimpangan. Dengan marka itu, walaupun jalur lain sudah mendapatkan lampu hijau tetap tidak diperbolehkan untuk melaju. Melainkan lajur yang telah hijau harus menunggu pengendara lain yang tersendat di dalam kotak kuning itu sampai keluar.

 

Lantas bagaimana jika tetap memaksa untuk masuk Yellow Box Junction saat ada jalur yang tersendat di dalamnya? Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan penjara tau denda Rp 500.000. Hal tersebut tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 286 ayat 2 dan pasal 106 ayat 4.

   Baca Juga: Sebelum Membeli, Ketahui Syarat-Syarat Kredit Motor Bekas

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 286 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Honda yang Meluncur Sepanjang Tahun

#4

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#5

Touring Motor Indonesia ke Mekkah, Bisa Ganti Oli dan Ban Berapa Kali?

Terbaru

Berita| 5 jam yang lalu

Bengkel Points Jadi One Stop Loyalty App, Niterra Perluas Jaringan Distribusi

PT Niterra Mobility Indonesia memperluas jaringan distribusi melalui aplikasi Bengkel Points dengan menambahkan brand Mitsuboshi dan Aisin.

Berita| 7 jam yang lalu

QJMotor Fort 125N Pakai Hybrid Untuk Saingi Suzuki Burgman Street 125EX

QJMotor Fort 135 ini didesain untuk dalam kota dan perjalanan jarak jauh. Mirip Suzuki Burgman Street 125EX di Indonesia.

Berita| 8 jam yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 10 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 11 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Beranda Trending Motor Listrik