Pengendara motor berbonceng tiga yang masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan. Ketiga remaja tersebut memasuki jalan Tol Cikampek, tepatnya di Bekasi Timur, KM 8 , pada Minggu (30/8) kemarin. Kejadian ini pun diakhiri dengan ketiga pengendara tanpa helm itu menyerempet Mitsubishi Pajero dan terjatuh.
Bagi pengendara roda dua yang memasuki jalan tol dengan sengaja tentunya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan pelanggar dapat dikenakan denda hingga mencapai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Jangan Dicoba! Youtuber India Tiru Adegan Ghost Rider
Sepeda motor dilarang untuk memasuki jalan bebas hambatan pun bukan tanpa alasan. Hal tersebut dijelaskan dalam PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38. Berikut isi aturan dalam pasal tersebut:
1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Motor Baru Royal Enfield Bermesin 650 cc Tertangkap Kamera
Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah jalan tol yang diperbolehkan untuk sepeda motor. Di antaranya adlaah tol Surabaya-Madura, Tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan Penajam Paser Utara. Ruas tol ini diperbolehkan karena menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor.