Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Masuk Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Pidana, Berikut Pasalnya

Dipublikasikan : Selasa, 1 September 2020 09:00
Penulis : Brian

Pengendara motor berbonceng tiga yang masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan. Ketiga remaja tersebut memasuki jalan Tol Cikampek, tepatnya di Bekasi Timur, KM 8 , pada Minggu (30/8) kemarin.

Pengendara motor berbonceng tiga yang masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan. Ketiga remaja tersebut memasuki jalan Tol Cikampek, tepatnya di Bekasi Timur, KM 8 , pada Minggu (30/8) kemarin. Kejadian ini pun diakhiri dengan ketiga pengendara tanpa helm itu menyerempet Mitsubishi Pajero dan terjatuh.

Bagi pengendara roda dua yang memasuki jalan tol dengan sengaja tentunya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan pelanggar dapat dikenakan denda hingga mencapai Rp 500 ribu.

   Baca Juga: Jangan Dicoba! Youtuber India Tiru Adegan Ghost Rider

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah, atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis Pasal 287 UU No 22 Tahun 2009 itu.

 

Sepeda motor dilarang untuk memasuki jalan bebas hambatan pun bukan tanpa alasan. Hal tersebut dijelaskan dalam PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38. Berikut isi aturan dalam pasal tersebut:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

   Baca Juga: Motor Baru Royal Enfield Bermesin 650 cc Tertangkap Kamera

Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah jalan tol yang diperbolehkan untuk sepeda motor. Di antaranya adlaah tol Surabaya-Madura, Tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan Penajam Paser Utara. Ruas tol ini diperbolehkan karena menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 4 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 5 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik