Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Motor Masuk Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Pidana, Berikut Pasalnya

Selasa, 1 September 2020
Brian

Pengendara motor berbonceng tiga yang masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan. Ketiga remaja tersebut memasuki jalan Tol Cikampek, tepatnya di Bekasi Timur, KM 8 , pada Minggu (30/8) kemarin.

Pengendara motor berbonceng tiga yang masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan. Ketiga remaja tersebut memasuki jalan Tol Cikampek, tepatnya di Bekasi Timur, KM 8 , pada Minggu (30/8) kemarin. Kejadian ini pun diakhiri dengan ketiga pengendara tanpa helm itu menyerempet Mitsubishi Pajero dan terjatuh.

Bagi pengendara roda dua yang memasuki jalan tol dengan sengaja tentunya dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan pelanggar dapat dikenakan denda hingga mencapai Rp 500 ribu.

   Baca Juga: Jangan Dicoba! Youtuber India Tiru Adegan Ghost Rider

 

Sepeda motor dilarang untuk memasuki jalan bebas hambatan pun bukan tanpa alasan. Hal tersebut dijelaskan dalam PP No 15 Tahun 2015 Pasal 38. Berikut isi aturan dalam pasal tersebut:

1. Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

(1a). Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

2. Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

   Baca Juga: Motor Baru Royal Enfield Bermesin 650 cc Tertangkap Kamera

Di Indonesia sendiri terdapat sejumlah jalan tol yang diperbolehkan untuk sepeda motor. Di antaranya adlaah tol Surabaya-Madura, Tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan Penajam Paser Utara. Ruas tol ini diperbolehkan karena menyediakan jalur khusus untuk sepeda motor.

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 28 menit yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 13 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 15 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 16 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 19 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik