Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jum'at (10/4) kemarin. Salah satu hal yang diatur oleh PSBB ini adalah dengan melarang pengendara motor untuk berboncengan. Namun baru satu hari berjalan, peraturan tersebut mendapatkan revisi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengendara motor diperbolehkan membawa penumpang selama PSBB dengan satu syarat. Penumpang dengan pengendara diharuskan memiliki domisili tempat tinggal yang sama. Sementara jika tidak memiliki syarat tersebut, pengendara motor dilarang berboncengan.
Baca Juga: Ragam Layanan Servis Motor Honda Demi Cegah Covid-19. Sudah Coba?
Syafrin mengatakan, motor pribadi diperkenankan membawa penumpang. Menurutnya, motor merupakan sarana transportasi utama para pekerja di Jakarta. Sedangkan saat ini ojek online tengah dilarang untuk membawa penumpang.
Baca Juga: Kepolisian Perketat Pengendara Sepeda Motor di DKI Jakarta
Sebagai tambahan informasi, PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi kegiatan yang tidak diperlukan selama masa pandemi. Mulai dari penutupan tempat hiburan, hingga pembatasan jumlah penumpang di kendaraan. Pembatasan pada kendaraan meliputi mobil, motor, hingga angkutan umum seperti bus.