Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Senin, 22 Juni 2020
Brian

Sebagai barang bukti pelanggaran, biasanya petugas dapat menyita SIM dan STNK. Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa Kepolisian diperbolehkan untuk menyita kendaraan yang melanggar aturan.

Razia motor kerap dilakukan petugas Kepolisian untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa Kepolisian diperbolehkan untuk menyita kendaraan yang melanggar aturan.

Peraturan ini telah dimuat dalam pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini banyak mengatur tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:

   Baca Juga: McDonald's Jepang Gunakan Skuter Listrik Kargo

Penyebab penyitaan kendaraan bermotor selain SIM dan STNK juga dijelaskan pada Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012. Peraturan tersebut memang berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa, penyitaan kendaraan dilakukan jika:

   Baca Juga: Ducati Panigale V4R Dibuat Dari 15.000 Tumpukan Lego

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d.  Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 12 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 14 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 15 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 18 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 19 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik