Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Ternyata Motor Bisa Disita Saat Ditilang, Berikut Pasalnya

Senin, 22 Juni 2020
Brian

Razia motor kerap dilakukan petugas Kepolisian untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa Kepolisian diperbolehkan untuk menyita kendaraan yang melanggar aturan.

Peraturan ini telah dimuat dalam pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini banyak mengatur tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:

   Baca Juga: McDonald's Jepang Gunakan Skuter Listrik Kargo

Penyebab penyitaan kendaraan bermotor selain SIM dan STNK juga dijelaskan pada Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012. Peraturan tersebut memang berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa, penyitaan kendaraan dilakukan jika:

   Baca Juga: Ducati Panigale V4R Dibuat Dari 15.000 Tumpukan Lego

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d.  Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Motor Listrik | 3 jam yang lalu

Gandeng Hyundai dan IBC, Gesits Siap Hadirkan Motor Listrik Murah

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Banjir Hebat, Seri MotoGP di Kazakhstan Ditunda

Berita | 5 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 12 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan
Beranda Trending Motor Listrik