Razia motor kerap dilakukan petugas Kepolisian untuk menertibkan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas. Sebagai barang bukti pelanggaran, petugas dapat menyita Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Tetapi banyak yang tidak tahu bahwa Kepolisian diperbolehkan untuk menyita kendaraan yang melanggar aturan.
Peraturan ini telah dimuat dalam pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal ini banyak mengatur tentang Kewenangan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang:
Baca Juga: McDonald's Jepang Gunakan Skuter Listrik Kargo
Penyebab penyitaan kendaraan bermotor selain SIM dan STNK juga dijelaskan pada Pasal 32 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012. Peraturan tersebut memang berisi tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa, penyitaan kendaraan dilakukan jika:
Baca Juga: Ducati Panigale V4R Dibuat Dari 15.000 Tumpukan Lego
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki SIM.
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.