Kegiatan konvoi yang mendapat pengawalan dari petugas Kepolisian kerap mendapat sorotan dari berbagai pihak. Padahal semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya. Sehingga hal itu dianggap mengganggu pengendara lain serta banyak dikecam.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan pihaknya melarang jajarannya memberi pengawalan. Terutama pada konvoi motor gede (moge), mobil mewah, hingga pesepeeda. Alasan keluarnya aturan ini adalah kegiatan pengawalan tersebut kerap menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Baca Juga: Pindah ke Petronas, Bisakah Yamaha Indonesia Undang Valentino Rossi?
Sebelumnya sempat viral di media sosial mengenai mobil sport yang ditilang di Off Ramp Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Kelompok mobil tersebut kemudian melakukan portes atas penindakan tilang. Menurut rmbongan tersebut mereka telah mendapatkan pengawalan dari Dinas Perhubungan.
Baca Juga: Suzuki Gixxer SF 250 Digosipkan Meluncur 23 Maret di Thailand
Sebagai tambahan informasi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1993 Pasal 65 Ayat 1 disebutkan mengenai kendaraan prioritas. Di antarnaya adalah pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pemberi pertolongan pertama kecelakaan, kendaraan kepala negara dan tamu negara, iringan pengantar jenazah, konvoi pawai, dan kendaraan khusus. Ketujuh kendaraan ini lah yang berhak mendapatkan prioritas pengawalan dari Kepolisian.