Baru-baru ini aktivitas balapan liar kembali viral di media sosial Instagram. Viralnya aktivitas ini dikarenakan terjadi kericuhan hingga adanya bentrok dengan pihak Kepolisian. Berkaca dari kejadian tersebut, tentunya terdapat hukum pidana yang dapat menjerat pelaku balapan liar.
Balapan liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Termasuk berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan raya.
Baca Juga: Viral Pelaku Balap Liar Nekat Keroyok Anggota Polisi
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)."
Baca Juga: Dianggap Sepele, Edukasi Safety Riding Sejak Dini itu Penting!
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.