Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor akan digolongkan menjadi tiga bagian yang disesuaikan berdasarkan kapasitas mesin. Kabarnya aturan ini akan siap diberlakukan mulai Agustus 2021 mendatang. Kira-kira bagaimana perbedaan antara pembuat SIM C, C1, dan C2?
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjawab pertanyaan tersebut lewat video YouTube NTMC Channel. Dirinya mengatakan penerbitan SIM terdapat 4 syarat, yakni administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, lulus ujian teori, dan praktek. Berdasarkan penuturannya, pembuatan golongan SIM C1 dan C2 akan memiliki sedikit perbedaan di ujian praktek.
Baca Juga: Pabrikan Cina Kembali Bikin Motor Tiruan, Kali Ini Kawasaki Z1000
"Contohnya dari segi jarak, kita kan ada cone atau patok-patok elektronik itu jaraknya akan kita sesuaikan. Karena untuk motor besar, menggunakan sarana praktek motor kecil tentu akan sangat sulit. Jarak dan aturannya akan kita sesuaikan," lanjut Arief.
Baca Juga: DKI Jakarta Beri Dispensasi Pajak Motor di Masa PPKM Darurat
Mengenai teori berkendara dalam ujian praktek SIM C1 dan C2, Arief mengatakan mirip dengan pembuatan SIM C. Mulai dari keseimbangan, konsentrasi, dan beberapa indikator lain sebagai pengukur kompetensi berkendara roda dua berdasarkan golongannya.