DKI Jakarta Beri Dispensasi Pajak Motor di Masa PPKM Darurat

Selasa, 20 Juli 2021 08:00
Brian

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Bapenda DKI Jakarta.

DKI Jakarta Beri Dispensasi Pajak Motor di Masa PPKM Darurat

DKI Jakarta memberikan dispensasi pajak motor dan mobil yang telah jatuh tempo di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan ini dikeluarkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Terdapat dua penghapusan sanksi yang diberlakukan, yakni sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan.

Dispensasi pajak motor dan mobil ini telah diundangkan lewat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan. Dispenasasi ini diundangkan sejak 14 Juli 2021 kemarin.

   Baca Juga: Merek Motor Asal Inggris Rilis Produk Bergaya Retro, Harga Hanya Rp 19 Jutaan

Informasi ini diperoleh melalui akun Instagram Bapenda DKI Jakarta di @humaspajakjakarta. Aturan tersebut berisi tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Aturan tersebut hanya berlaku kepada kendaraan yang jatuh tempo pada 3 sampai 20 Juli dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021.

Bapenda DKI Jakarta

"Saat ini sedang ada program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB untuk objek pajak yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat tanggal 3 Juli s.d. 20 Juli 2021 dengan syarat pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 20 Agustus 2021," tulis akun Instagram @humaspajakjakarta.

   Baca Juga: Pabrikan Cina Kembali Bikin Motor Tiruan, Kali Ini Kawasaki Z1000

Artinya kendaraan yang jatuh tempo di periode tersebut mendapatkan bebas sanksi keterlambatan bayar pajak. Kemudian terdapat batas waktu pembayaran yang didispensasikan hingga Agustus 2021. Jika melebihi masa tenggang tersebut, maka sanksi berupa denda kembali diberlakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.