Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Dipublikasikan : Senin, 27 September 2021 15:00
Penulis : Brian

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga relawan escort ambulans.

Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga biasa menjadi relawan ambulans ditilang polisi. Perihal ini sudah sering ditindak oleh Kepolisian, namun masih banyak yang melanggarnya.

Dalam unggahan video akun TikTok re.no.19, petugas Kepolisian terlihat menindak pengendara motor yang menggunakan strobo dan sirine. Bahkan pengendara yang diduga relawan escort ambulans ini menggunakan jaket berwarna hijau stabilo. Jaket warna tersebut biasa digunakan polisi yang sedang bertugas dalam pengawalan.

   Baca Juga: Komparasi Speedometer Vespa Sprint S 150 2021 dan Generasi Sebelumnya

Tujuan relawan ambulans memang cukup mulia karena membuka jalan ketika ambulans terhadang kemacetan. Namun kerap mendapatkan kritikan karena menggunakan atribut yang tidak pada tempatnya. Selain itu penggunaan lampu strobo juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 134 dan 135 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut strobo atau sirine hanya diizinkan pada kendaraan yang mendapat hak utama. Terdapat 7 kendaraan utama yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

   Baca Juga: Honda Segarkan Tampilan Motor Besar Petualang CB500X

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
6. Iring-iringan pengantar jenazah. 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pelonggaran TKDN, Apakah Harga Motor Listrik Akan Naik?

#2

Yamaha Gear Ultima 125 Hadir dengan Behel Belakang Baru, Terbuat dari Apa?

#3

Optimisme Moeldoko Tak Sejalan dengan Realita Penjualan Motor Listrik

#4

Daftar Harga Motor Bebek Honda April 2025 Naik, Ini Rinciannya

#5

Mutasi Kendaraan ke Jawa Barat Resmi Bebas Pajak, Begini Cara Urusnya!

Terbaru

Sport | 10 jam yang lalu

Pembalap Indonesia Kuasai Kelas AP250 di Seri Pembuka ARRC 2025

Seri pembuka ajang balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 digelar akhir pekan lalu di Buriram, Thailand (25-27/4).

Berita | 11 jam yang lalu

80 ribu Peserta Ikuti Tekiro Mechanic Competition 2025

Kontes mekanik garapan PT Altama Surya Anugerah melalui brand Tekiro kembali digelar pada 26–27 April 2025 di Kantor Pusat Tekiro, Jakarta.

Berita | 15 jam yang lalu

10 Tahun Beredar, Yuk Kenali Tiga Generasi Yamaha NMax

Yamaha NMax sudah beredar selama 10 tahun di Indonesia. Sudah ada tiga generasi dari skuter matik premium ini yang dipasarkan bukan hanya di Indonesia, tapi juga pasar global.

Sport | 16 jam yang lalu

Marc Marquez Bingung Bisa Jatuh di Jerez, Aleix Kena Penalti

Meski sempat menjuarai sesi Sprint Race di hari Sabtu (26/4), namun 'kutukan' trek di Spanyol ini masih menghantui Marc Marquez.

Sport | 1 hari yang lalu

Alex Marquez Mengaku Gugup Hadapi MotoGP Jerez 2025

Alex finish di urutan kedua, tepat di antara dua pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez s

Beranda Trending Motor Listrik