Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Dipublikasikan : Senin, 27 September 2021 15:00
Penulis : Brian

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga relawan escort ambulans.

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga biasa menjadi relawan ambulans ditilang polisi. Perihal ini sudah sering ditindak oleh Kepolisian, namun masih banyak yang melanggarnya.

Dalam unggahan video akun TikTok re.no.19, petugas Kepolisian terlihat menindak pengendara motor yang menggunakan strobo dan sirine. Bahkan pengendara yang diduga relawan escort ambulans ini menggunakan jaket berwarna hijau stabilo. Jaket warna tersebut biasa digunakan polisi yang sedang bertugas dalam pengawalan.

   Baca Juga: Komparasi Speedometer Vespa Sprint S 150 2021 dan Generasi Sebelumnya

Tujuan relawan ambulans memang cukup mulia karena membuka jalan ketika ambulans terhadang kemacetan. Namun kerap mendapatkan kritikan karena menggunakan atribut yang tidak pada tempatnya. Selain itu penggunaan lampu strobo juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tersebut tercantum pada pasal 134 dan 135 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut strobo atau sirine hanya diizinkan pada kendaraan yang mendapat hak utama. Terdapat 7 kendaraan utama yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

   Baca Juga: Honda Segarkan Tampilan Motor Besar Petualang CB500X

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
6. Iring-iringan pengantar jenazah. 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 1 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 3 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 5 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 6 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 7 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik