Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Senin, 27 September 2021
Brian

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga biasa menjadi relawan ambulans ditilang polisi. Perihal ini sudah sering ditindak oleh Kepolisian, namun masih banyak yang melanggarnya.

Dalam unggahan video akun TikTok re.no.19, petugas Kepolisian terlihat menindak pengendara motor yang menggunakan strobo dan sirine. Bahkan pengendara yang diduga relawan escort ambulans ini menggunakan jaket berwarna hijau stabilo. Jaket warna tersebut biasa digunakan polisi yang sedang bertugas dalam pengawalan.

   Baca Juga: Komparasi Speedometer Vespa Sprint S 150 2021 dan Generasi Sebelumnya

Aturan tersebut tercantum pada pasal 134 dan 135 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut strobo atau sirine hanya diizinkan pada kendaraan yang mendapat hak utama. Terdapat 7 kendaraan utama yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

   Baca Juga: Honda Segarkan Tampilan Motor Besar Petualang CB500X

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
6. Iring-iringan pengantar jenazah. 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 4 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 7 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik