Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Video Viral, Pengendara Motor Gunakan Strobo Ditilang Polisi

Senin, 27 September 2021
Brian

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga relawan escort ambulans.

Pengendara menggunakan strobo dan sirine kembali menjadi perbincangan hangat dan viral di sosial media. Kali ini dari sosial media TikTok terdapat pengendara motor yang diduga biasa menjadi relawan ambulans ditilang polisi. Perihal ini sudah sering ditindak oleh Kepolisian, namun masih banyak yang melanggarnya.

Dalam unggahan video akun TikTok re.no.19, petugas Kepolisian terlihat menindak pengendara motor yang menggunakan strobo dan sirine. Bahkan pengendara yang diduga relawan escort ambulans ini menggunakan jaket berwarna hijau stabilo. Jaket warna tersebut biasa digunakan polisi yang sedang bertugas dalam pengawalan.

   Baca Juga: Komparasi Speedometer Vespa Sprint S 150 2021 dan Generasi Sebelumnya

Aturan tersebut tercantum pada pasal 134 dan 135 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut strobo atau sirine hanya diizinkan pada kendaraan yang mendapat hak utama. Terdapat 7 kendaraan utama yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut.

   Baca Juga: Honda Segarkan Tampilan Motor Besar Petualang CB500X

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara. 
6. Iring-iringan pengantar jenazah. 
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 8 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 10 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 11 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 13 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 14 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik