Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Rabu, 7 September 2022
Gemilang Isromi Nuar

Kini akan ada aturan dan syarat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara kabarnya diwajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menindaklanjuti aturan tersebut, Polri bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri, irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.

     Baca Juga: Sirkuit Mandalika Ditutup Sementara Jelang WSBK 2022, Mengapa?

Ia menambahkan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” ujar Firman.

        Baca Juga: Prancis Pakai Alat Canggih Buat Tilang Pengguna Motor Knalpot Bising

Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.

“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosiasilasi ke masyarakat,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Endra Rachmawan

Perlu diketahui, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 19 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 21 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik