Kini akan ada aturan dan syarat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengendara kabarnya diwajibkan memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menindaklanjuti aturan tersebut, Polri bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. Kepala Korps Lalu LIntas (Kakorlantas) Polri, irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Ditutup Sementara Jelang WSBK 2022, Mengapa?
Ia menambahkan, kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain.
“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” ujar Firman.
Baca Juga: Prancis Pakai Alat Canggih Buat Tilang Pengguna Motor Knalpot Bising
Kendati demikian, Polri belum menentukkan kapan akan memberlakuan kebijakan tersebut. Sebab, Polri harus menyempurnakan dahulu regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regiden Ranmor yang wajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS.
“Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosiasilasi ke masyarakat,” ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Endra Rachmawan
Perlu diketahui, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.