Korlantas Polri sedang mempersiapkan aturan pelat nomor kendaraan bermotor yang dipasang chip atau perangkat elektronik. Chip atau perangkat elektronik ini memiliki bentuk kepingan. Sehingga kendaraan bermotor akan lebih mudah diidentifikasi dan diregistrasi.
Berdasarkan situs Humas Polri, aturan ini mengacu pada Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident (Registrasi dan Identifikasi) diubah jadi Peraturan Polri No 7 tahun 2021. Sebelumnya aturan ini mengatur perubahan warna dasar plat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasannya.
Baca Juga: Fasilitas Balap Jalanan di Ancol Akan Siap Dirilis
Lebih lanjutnya, Yusri Yunus menjelaskan penanaman chip pada pelat nomor ini juga bertujuan mendorong penerapan E-TLE. "Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik," lanjutnya.
Baca Juga: Honda PCX Series Punya Tempat Parkir Khusus di Mall Yogyakarta
Yusri menambahkan sekarang pemasangan chip pada nomor kendaraan sedang dalam tahap persiapan. Setelah itu masuk pada tahapan sosialisasi dan terakhir penerapan. "Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data, dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," pungkasnya.