Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Minggu, 9 Oktober 2022 14:45
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual.

Pekan ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu yakni dari 3-17 Oktober 2022. Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air.

Jadi, ketika ada motor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

   Baca Juga: Dilengkapi Chip, Bentuk BPKB Elektronik Akan Mirip dengan Paspor

Surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan. Lantas, bagaimana cara membayar tilang ETLE?

   Baca Juga: Harga Terbaru Jajaran Skutik Maxi Yamaha (Oktober 2022)

Melansir dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang. Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA), via teller BRI, dan mesin ATM BRI.

Jika melalui Mobile banking:

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

3. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

#5

Hal Ini Yang Dirasakan Ratzgatlioglu Ketika Coba Motor MotoGP

Terbaru

Berita| 56 menit yang lalu

Busi NGK Palsu Marak Beredar, Niterra Sebut Segmen Motor Paling Rentan

PT Niterra Mobility Indonesia mengungkap hampir semua jenis busi NGK telah dipalsukan. Busi motor jadi yang paling banyak beredar.

Motor Listrik| 16 jam yang lalu

Unik, VinFast Libatkan Konsumen Indonesia Tentukan Desain Skuter Listrik Masa Depan

Hasil pemungutan suara ini akan menjadi salah satu acuan utama VinFast dalam menentukan model skuter listrik yang dilanjutkan ke tahap pengembangan dan dipasarkan di Indonesia.

Berita| 17 jam yang lalu

Radiator Lebih Kecil, Gimana Performa Pendinginan All New Honda Vario 125?

Meski basis mesinnya sama, Honda melakukan pengembangan terbaru dengan fokus pada efisiensi bobot tanpa mengorbankan performa.

Motor Listrik| 19 jam yang lalu

VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Indonesia Mulai 2026

Kehadiran lini produksi skuter listrik ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang VinFast di Indonesia, sekaligus melihat besarnya potensi transformasi mobilitas di segmen roda dua.

Berita| 20 jam yang lalu

Gelar Pameran Akhir Tahun, Ini Pencapaian Astra Auto Fest 2025

Ajang tahunan ini menghadirkan 26 unit bisnis Grup Astra, dengan kendaraan roda dua, empat hingga komersial dan lini bisnis otomotif dan mobilitas Astra.

Beranda Trending Motor Listrik