Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Minggu, 9 Oktober 2022 14:45
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual.

Pekan ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu yakni dari 3-17 Oktober 2022. Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air.

Jadi, ketika ada motor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

   Baca Juga: Dilengkapi Chip, Bentuk BPKB Elektronik Akan Mirip dengan Paspor

Surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan. Lantas, bagaimana cara membayar tilang ETLE?

   Baca Juga: Harga Terbaru Jajaran Skutik Maxi Yamaha (Oktober 2022)

Melansir dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang. Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA), via teller BRI, dan mesin ATM BRI.

Jika melalui Mobile banking:

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

3. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Triumph Siap Jual Moge Entry Level 400 Cc di Indonesia

#5

Sparepart Asli Honda Makin Diminati, WMS Bukukan Penjualan Rp 511 Miliar

Terbaru

Berita| 13 menit yang lalu

Italjet R200 Siap Meluncur di IIMS 2026, Jadi Skutik Entry Level Baru

Italjet R200 digadang-gadang menjadi penerus dari Italjet Speedster 200 yang telah lebih dulu meluncur di Indonesia pada tahun lalu.

Sport| 1 jam yang lalu

Marc Marquez Langsung Ngebut di Tes MotoGP Sepang, Tinggalkan Toprak 1,8 Detik

Marquez menunjukkan progres yang konsisten sepanjang hari, sebelum akhirnya memaksimalkan sesi FP2 dengan peningkatan signifikan di menit-menit akhir.

Berita| 2 jam yang lalu

Tahun 2026 Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu ke Samsat, Cukup Pakai Aplikasi SIGNAL

Tahun 2026 bayar pajak kendaraan tak perlu antre di Samsat. Kini cukup gunakan aplikasi SIGNAL untuk pembayaran pajak tahunan motor dan mobil secara online.

Berita| 2 jam yang lalu

Digosipkan Tesla Akan Buat Motor, Apa Kata Elon Musk?

Pernyataan Elon Musk itu lantas menampik segala rumor soal Tesla akan membuat kendaraan roda dua, dengan alasan pribadi yang cukup kuat.

Berita| 14 jam yang lalu

Selain Indonesia, Triumph Perkuat Jaringan Penjualannya di Asia

Diawali dengan perjanjian kerja sama dengan Nusantara Group, Triumph akan memperluas jaringan pemasarannya di Asia.

Beranda Trending Motor Listrik