Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Simak! Begini Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Dipublikasikan : Minggu, 9 Oktober 2022 14:45
Penulis : Ruslan Abdul Gani

Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual.

Pekan ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2022. Operasi tersebut berlangsung selama dua minggu yakni dari 3-17 Oktober 2022. Mekanisme penindakan pada Operasi Zebra 2022 rencananya dilakukan tidak dengan tilang manual. Akan tetapi, mengandalkan ETLE yang telah terpasang di sejumlah wilayah Tanah Air.

Jadi, ketika ada motor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan, petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan maksimal tiga hari setelah pelanggaran tersebut.

   Baca Juga: Dilengkapi Chip, Bentuk BPKB Elektronik Akan Mirip dengan Paspor

Surat konfirmasi tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto dan bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik kendaraan, jenis kendaraan serta masa berlaku kendaraan. Lantas, bagaimana cara membayar tilang ETLE?

   Baca Juga: Harga Terbaru Jajaran Skutik Maxi Yamaha (Oktober 2022)

Melansir dari laman ETLE, pemilik kendaraan memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran, dan kode cara membayar tilang. Pemilik kendaraan bisa membayar denda tilang elektronik dengan menggunakan virtual account Bank BRI (BRIVA), via teller BRI, dan mesin ATM BRI.

Jika melalui Mobile banking:

1. Login aplikasi BRI Mobile

2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan

5. Masukkan PIN

6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang

7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui Teller BRI

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran

2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran

3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI

4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi

5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah

6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Jika melalui ATM BRI:

1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA

2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang

3. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran

4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi

5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan

6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

#4

Ada 3 Tipe, Ini Harga Lengkap All New Honda Vario 125 2025

#5

Gary Iskak Out of Control Saat Bawa Motor, Hingga Menabrak Pohon

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

Intip Harga Honda PCX 160 Desember 2025 Beserta Spesifikasi dan Pilihan Warna

Mau beli Honda PCX 160? Berikut daftar harga Desember 2025, lengkap dengan warna baru, fitur modern, dan perbedaan tiap varian.

Berita| 3 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 4 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 7 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Beranda Trending Motor Listrik