Sesuai instruksi Kapolri beberapa waktu lalu tentang peniadaan tilang manual dan diganti tilang elektronik, berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menerapkannya. Namun, sistem tilang manual kembali diberlakukan di DKI Jakarta. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Melansir dari NTMC Polri, Latif Usman mengatakan penerapan tilang manual hanya diberlakukan pada jenis pelanggaran-pelanggaran tertentu saja.
Baca Juga: Komparasi Harga Honda Vario 160 dan Yamaha Aerox 155 (Desember 2022)
Latif menjelaskan pemberlakuan tilang manual tersebut dilakukan agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Adapun prosedur tilang manual seperti halnya tilang manual sebelumnya. “Seperti biasa, dihentikan, kita tilang mereka, kan memalsukan pelat nomor,” ucapnya.
Latif menerangkan bahwa pelat nomor merupakan persyaratan untuk kendaraan bisa beroperasional di jalan. Jika pemilik kendaraan sengaja melepas atau menggantinya dengan yang palsu, maka pemilik tersebut dianggap telah menyalahi aturan.
Baca Juga: Waspada! Mulai Hari Ini ETLE Mobile Akan Wara-Wiri di Kawasan Ibu Kota
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat, sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” terangnya.