Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Belum Blokir STNK, Pemilik Suzuki Shogun Dituduh Terlibat Bom Bunuh Diri

Kamis, 8 Desember 2022
Gemilang Isromi Nuar

Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK

Transaksi jual beli motor merupakan hal biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam menjual motor, biasanya dilakukan seseorang dengan berbagai alasan, seperti ingin menganti motor baru atau adanya keperluan biaya yang mendesak. Namun, tahukah Anda setelah menjual motor, maka perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah menghindari terkena pajak progresif. Pemberlakuan pajak progresif berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.

Selanjutnya, pemblokiran ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran tilang dari pihak kedua. Pasalnya, kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirimkan ke alamat Anda sebagai pemilik lama.

      Baca Juga: Motor Konversi Bakal Dapat Keterangan Khusus di STNK dan BPKB

Tidak hanya itu, Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK, seperti kasus tabrak lari atau kejahatan lain yang menggunakan sarana kendaraan.

Seperti kasus bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat yang mana motor Suzuki Shogun berwarna biru diduga milik pelaku menyeret salah satu seniman tari bernama Boby Ari Setiawan. Ia dituduh terlibat dalam bom bunuh diri tersebut.

Hal itu dikarenakan ia tidak melakukan pemblokiran STNK atas nama dirinya. Boby membeli motor tersebut pada 2001 silam dan dijual kembali pada 2005-2006 ke seorang makelar. Dia juga memastikan saat menjual motor masih atas nama dirinya.

     Baca Juga: Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Cara Blokir STNK

Ada dua cara untuk melakukan proses blokir STNK usai unit bekas laku terjual. Cara pertama yakni melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Sementara, cara kedua melalui daring (online).

"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," tulis unggahan yang dimuat akun Instagram @humaspajakjakarta

Adapun dokumen yang harus diunggah:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotokopi Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB (Jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online:

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500-177.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 4 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 5 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 7 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 9 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Berita | 10 jam yang lalu

Resmi Digelar, Segini Harga Tiket MUF GJAW 2024

Mandiri Utama Finance (MUF) GAIKINDO Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 resmi terselenggara pada Jumat (22/11) hingga Minggu (1/12) di ICE BSD.

Beranda Trending Motor Listrik