Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Belum Blokir STNK, Pemilik Suzuki Shogun Dituduh Terlibat Bom Bunuh Diri

Dipublikasikan : Kamis, 8 Desember 2022 14:50

Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK

Transaksi jual beli motor merupakan hal biasa di kalangan masyarakat Indonesia. Dalam menjual motor, biasanya dilakukan seseorang dengan berbagai alasan, seperti ingin menganti motor baru atau adanya keperluan biaya yang mendesak. Namun, tahukah Anda setelah menjual motor, maka perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah menghindari terkena pajak progresif. Pemberlakuan pajak progresif berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.

Selanjutnya, pemblokiran ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran tilang dari pihak kedua. Pasalnya, kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirimkan ke alamat Anda sebagai pemilik lama.

Seperti contoh kejadian, yakni motor jarang dipakai lalu mendadak dapat kiriman surat tilang. Surat elektronik dari kepolisian tersebut ternyata salah sasaran.

      Baca Juga: Motor Konversi Bakal Dapat Keterangan Khusus di STNK dan BPKB

Tidak hanya itu, Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK, seperti kasus tabrak lari atau kejahatan lain yang menggunakan sarana kendaraan.

Seperti kasus bom bunuh diri di Bandung, Jawa Barat yang mana motor Suzuki Shogun berwarna biru diduga milik pelaku menyeret salah satu seniman tari bernama Boby Ari Setiawan. Ia dituduh terlibat dalam bom bunuh diri tersebut.

Hal itu dikarenakan ia tidak melakukan pemblokiran STNK atas nama dirinya. Boby membeli motor tersebut pada 2001 silam dan dijual kembali pada 2005-2006 ke seorang makelar. Dia juga memastikan saat menjual motor masih atas nama dirinya.

     Baca Juga: Bikin SIM dan STNK Kini Wajib Pakai Kartu BPJS Kesehatan?

Cara Blokir STNK

Ada dua cara untuk melakukan proses blokir STNK usai unit bekas laku terjual. Cara pertama yakni melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Sementara, cara kedua melalui daring (online).

"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id," tulis unggahan yang dimuat akun Instagram @humaspajakjakarta

Adapun dokumen yang harus diunggah:

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan Fotokopi KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotokopi Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB (Jika ada)
5. Fotokopi Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa diakses dibprd.jakarta.go.id

Berikut tahapan melakukan blokir STNK online:

1. Masuk ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500-177.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Beli Honda New Vario 125 Dapat Gembok Merah Anti Maling, Bikin Pencuri Motor Kesulitan

#2

Biaya Perpanjangan SIM C Tahun 2026, Segini Total yang Harus Dibayar

#3

Benarkah Opsen Pajak Naikkan Harga Motor? Ini Penjelasan Main Dealer Honda

#4

WMS Luncurkan All New Honda Vario 125 di Jakarta–Tangerang, Ini Harganya

#5

Promo Honda Vario 125 Model Lama, Diskon Hingga Rp 1,2 Juta

Terbaru

Sport| 5 jam yang lalu

Livery tim Ducati Lenovo MotoGP 2026 Diluncurkan, Merayakan 100 Tahun Eksistensinya

Madonna di Campiglio, , menjadi tuan rumah Campioni in Pista untuk empat tahun berturut-turut dari peluncuran tim Ducati Lenovo.

Berita| 6 jam yang lalu

Skema Kredit Honda Stylo 160, Cicilan Mulai Rp 1,4 Jutaan

Berdasarkan data skema pembiayaan yang beredar, Honda Stylo 160 tersedia dalam dua varian, yakni CBS dan ABS, dengan pilihan uang muka (DP), tenor, serta cicilan bulanan yang bervariasi.

Sport| 8 jam yang lalu

Valentino Rossi : 2026 Masa Transisi, Bagnaia dan Martin Akan Berjaya

Valentino Rossi menanggapi musim balap 2026, menurutnya banyak ‘bintang balap’ akan memberikan kejutan setelah di musim balap lalu tak terlalu gemilang.

Berita| 9 jam yang lalu

Fakta Mengejutkan: Satu Keluarga di Jakarta Bisa Punya Dua hingga Tiga Motor

Warga Jakarta rata-rata memiliki dua sepeda motor dalam satu keluarga. Wahana Honda mengungkap mayoritas pembeli motor adalah pemilik motor kedua dan ketiga.

Berita| 10 jam yang lalu

Yamaha LEXI LX 155 Hadir dengan Warna dan Grafis Baru di Awal 2026

Penyegaran ini dilakukan melalui peluncuran warna dan grafis baru di seluruh varian, mulai dari tipe tertinggi hingga versi standar.

Beranda Trending Motor Listrik