Kendaraan roda dua atau motor menjadi alat transportasi yang cukup populer di Indonesia. Kepraktisan dan kemudahannya merupakan salah satu alasan masyarakat menyukai motor. Namun, hal ini juga diikuti oleh angka kecelakaan pemotor yang cukup tinggi.
Data Korlantas Polri memperlihatkan terjadi peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas yang cukup signifikan pada 2022 dengan 137.851 kasus. Angka ini naik dibandingkan 2021 yang mencatatkan 103.645 kasus dan 2020 100.028 kasus. Lebih dari 70% kecelakaan lalu lintas tersebut diklaim melibatkan kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga: Tes Angka 8 dan Zig-Zag Pembuatan SIM C Akan Dikaji Ulang
"Kami mengidentifikasi lima perilaku terbanyak pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu ceroboh terhadap lalu lintas dari depan, gagal menjaga jarak aman, ceroboh saat belok, ceroboh aturan jalan, dan ceroboh saat menyalip," kata Aries dalam sesi Focus Group Discussion yang digelar oleh Road Safety Association (RSA) di Jakarta beberapa waktu kemarin.
Baca Juga: Kapan Piringan Rem Cakram Motor Harus Diganti? Ini Cirinya
Aries menambahkan pihaknya telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keselamatan berlalu lintas. Lantas, apa saja yang dilakukan?
"Untuk itu, kami telah mengimplementasikan berbagai program demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di antaranya literasi road safety bekerjasama dengan berbagai pihak termasuk RSA, penegakan hukum dengan tilang manual maupun elektronik serta pengembangan safety driving/riding centre terkait sistem uji SIM, TAR (traffic attitude record), dan DPS (demerit point system)," ujar Aries.